Fraksi Amanat Restorasi Dorong Pemda Kuningan Reformasi Belanja APBD

Siwindu.com – Fraksi Amanat Restorasi DPRD Kabupaten Kuningan menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kuningan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Meski demikian, fraksi ini menegaskan capaian tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran bahwa pengelolaan keuangan daerah telah sepenuhnya optimal.

Pandangan umum fraksi disampaikan Juru Bicara Fraksi Amanat Restorasi, Hj Lin Yulyanti SE, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Jumat (3/7/2026), terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Fraksi Amanat Restorasi menegaskan bahwa opini WTP bukanlah jaminan mutlak bahwa pelaksanaan anggaran di lapangan telah terbebas dari inefisiensi, kebocoran, maupun salah sasaran. WTP merupakan standar kepatuhan akuntansi pemerintahan. Tantangan berikutnya adalah memastikan keselarasan antara ketepatan administratif dengan peningkatan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat secara nyata di lapangan,” tegas Lin.

Fraksi juga menaruh perhatian serius terhadap kinerja pendapatan daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari target PAD sebesar Rp479,04 miliar, realisasi yang dicapai hanya Rp379,88 miliar atau 79,30 persen. Menurut fraksi, capaian tersebut menunjukkan masih lemahnya perencanaan dan pengawasan pada organisasi perangkat daerah penghasil PAD.

Selain itu, sektor retribusi daerah turut menjadi sorotan karena hanya terealisasi 67,76 persen dari target. Bahkan, retribusi jasa usaha hanya mencapai 13,83 persen, sementara retribusi pemakaian kekayaan daerah baru menyentuh 9,89 persen.

“Pemerintah daerah tidak boleh menjadikan penurunan transfer pusat sebagai satu-satunya alasan untuk menutupi ketidakmampuan dalam mengoptimalkan potensi domestik daerah,” ujar Lin.

Fraksi Amanat Restorasi juga menilai struktur belanja APBD masih belum ideal. Belanja pegawai tercatat mencapai Rp1,3 triliun atau hampir separuh dari total belanja daerah, sedangkan belanja modal hanya sekitar Rp172,32 miliar atau kurang dari tujuh persen dari total realisasi APBD.

Baca Juga:  PAD Meleset Rp99 Miliar, Fraksi PKS Minta Pemkab Kuningan Benahi Tata Kelola Pendapatan

“Struktur anggaran seperti ini cenderung konsumtif, bukan produktif. Kami mendesak reformasi birokrasi dan rasionalisasi belanja pegawai pada tahun-tahun mendatang demi memperluas ruang fiskal bagi belanja modal,” katanya.

Selain menyampaikan kritik, Fraksi Amanat Restorasi juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah. Di antaranya memperbaiki metode penyusunan target PAD berbasis data riil, melakukan audit menyeluruh terhadap pemanfaatan aset daerah, mempercepat digitalisasi sistem e-retribusi dan e-tax, melakukan efisiensi belanja operasi, serta memastikan implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) berjalan optimal.

Fraksi ini juga turut menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025. Menurut mereka, tingginya SiLPA tetap mencerminkan adanya hambatan dalam pelaksanaan program, meskipun sebagian dipengaruhi oleh keterlambatan transfer dana dari pemerintah pusat.

Meski menyampaikan sejumlah catatan kritis, Fraksi Amanat Restorasi pada akhirnya menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *