Siwindu.com – Dua orang warga Kabupaten Kuningan diamankan aparat setelah tertangkap tangan menjual obat-obatan terlarang di wilayah Desa Segong, Kecamatan Karang Kancana, pada Rabu malam (9/4/2024) sekitar pukul 20.45 WIB.
Kedua pelaku berinisial B (23) dan OO (29), keduanya merupakan pedagang asal Dusun Sukamaju, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan. Mereka diduga memperjualbelikan sejumlah jenis obat keras tanpa izin, seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, Eximer, DNP, dan Double YY.
Penangkapan bermula dari laporan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Karangbaru yang diterima oleh Babinsa setempat, Serda Suwarjoni, sekitar pukul 20.15 WIB. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi bersama tim gabungan dari Babinsa, Kasi Pemerintahan Desa Segong, dan Kasi Pemerintahan Karangbaru.
Setibanya di lokasi, tim mendapati barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan terlarang, uang tunai, serta alat komunikasi dan kendaraan bermotor yang digunakan untuk operasional.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp1.685.000, Trihexyphenidyl (134 butir), Tramadol: 34 butir, Eximer (80 butir), DNP (170 butir), Double YY (41 butir), 1 buah kunci warung, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J Nopol E 6746 ZN.
Pelaku dan seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Koramil 1505/Ciwaru, dan selanjutnya diserahkan ke Mapolres Kuningan untuk proses hukum lebih lanjut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait jaringan distribusi dan asal muasal obat-obatan tersebut.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini