Siwindu.com – Rencana kenaikan sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Kuningan menuai sorotan tajam dari Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat (PPD) DPRD Kabupaten Kuningan.
Di tengah kondisi daya beli masyarakat yang dinilai masih lesu, Fraksi PPD mengingatkan pemerintah daerah agar tidak gegabah menaikkan beban fiskal masyarakat.
Sorotan itu disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi PPD terhadap Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dibacakan juru bicara Reni Parlina dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Rabu (13/5/2026).
Dalam pandangannya, Fraksi PPD menilai perubahan perda tersebut berpotensi menggeser beban fiskal kepada masyarakat kecil, terutama kelompok berpenghasilan rendah. Sejumlah kenaikan tarif retribusi disebut belum disertai kajian dampak sosial yang memadai.
“Kenaikan retribusi pelayanan kesehatan dan pelayanan publik lainnya yang tidak dibarengi peningkatan kualitas layanan justru berpotensi menurunkan akses masyarakat terhadap layanan dasar,” kata Reni.
PPD menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan sosial, terlebih di tengah tekanan ekonomi masyarakat Kuningan yang belum sepenuhnya pulih.
Tak hanya itu, Fraksi PPD juga menyoroti minimnya sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, terkait alasan kenaikan tarif maupun manfaat yang akan diperoleh dari kebijakan tersebut. Kurangnya keterbukaan dinilai bisa memicu resistensi dan menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak.
“Perubahan perda seharusnya menjadi instrumen penguatan kepercayaan publik, bukan sekadar alat penarikan uang paksa,” tegasnya.
Fraksi PPD juga mengkritik sistem administrasi pajak dan retribusi daerah yang dinilai masih lemah. Basis data wajib pajak, integrasi sistem informasi, hingga kesiapan aparatur disebut belum optimal, namun pemerintah justru terus menaikkan tarif untuk mengejar target pendapatan daerah.
Selain itu, Fraksi PPD menyoroti adanya potensi ketimpangan perlakuan antara pelaku usaha kecil dengan investor besar. Pedagang kaki lima dan sektor informal disebut lebih terbebani, sementara sektor usaha besar mendapatkan lebih banyak fasilitas dan insentif.
“Hal ini dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan dan menghambat iklim usaha rakyat yang seharusnya menjadi poros pemulihan ekonomi di Kuningan,” lanjut Reni.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PPD meminta Pemkab Kuningan meninjau ulang tarif dan target retribusi yang dinilai terlalu tinggi, memperkuat sistem administrasi pajak, membuka studi dampak sosial secara transparan, serta melibatkan masyarakat dan pelaku usaha dalam setiap proses perubahan kebijakan.
Fraksi PPD juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak hanya fokus menaikkan PAD melalui pajak dan retribusi, tetapi juga serius membenahi tata kelola keuangan daerah, menekan belanja birokrasi, dan menyelesaikan persoalan tunda bayar.
“Pajak dan retribusi bukan hanya instrumen penghimpun anggaran, tetapi juga cermin keadilan dan kualitas tata kelola pemerintahan daerah,” pungkas anggota Dewan dari Partai Demokrat itu.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini
