Dikawal Golkar, PPPK Laporkan Oknum Ketua LSM ke Polisi Terkait Dugaan Kekerasan

Siwindu.com – Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Kecamatan Ciniru berujung ke ranah hukum. Korban, Otong Supriatna, resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kuningan dengan didampingi jajaran Partai Golkar Kabupaten Kuningan.

Laporan polisi dibuat pada Selasa (7/7/2026), dengan terlapor berinisial UJ yang diketahui merupakan ketua salah satu LSM di Kabupaten Kuningan. Korban mengaku mengalami kontak fisik saat berada di lingkungan kantor tempatnya bekerja.

Otong menuturkan, peristiwa bermula ketika seorang rekan kerja memberitahukan bahwa ada seseorang yang mencarinya. Setelah menemui orang tersebut, situasi tiba-tiba memanas.

“Begitu saya temui, tanpa banyak bicara saya langsung didorong hingga terjadi kontak fisik,” ujar Otong.

Ia mengatakan, UJ datang bersama seorang rekannya menggunakan mobil. Saat itu kondisi kantor sedang dipenuhi pegawai yang bersiap mengikuti kegiatan pembinaan ke desa.

Akibat kejadian tersebut, Otong mengaku mengalami luka cakaran di tangan kanan serta nyeri pada bagian punggung akibat dorongan yang diterimanya. Ia telah menjalani visum sebagai bagian dari proses pembuktian.

“Saya sudah visum. Tangan kanan ada bekas cakaran, dan punggung kanan masih terasa sakit akibat didorong,” katanya.

Merasa keselamatan dan kenyamanannya terganggu saat menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah, Otong memilih menempuh jalur hukum.

“Saya merasa terusik dan tidak nyaman. Kejadian ini terjadi di kantor pemerintahan tanpa alasan yang jelas,” ucapnya.

Ketua Harian Partai Golkar Kabupaten Kuningan, H Yudi Budhiana SH, menyatakan pihaknya memberikan pendampingan sebagai bentuk kepedulian terhadap korban. Menurutnya, Otong merupakan mantan bagian dari keluarga besar Ormas Partai Golkar sebelum diangkat menjadi PPPK.

“Pak Otong dulu pernah aktif di Ormas Partai Golkar Kuningan sebelum menjadi PPPK. Pendampingan ini merupakan bentuk kepedulian agar korban memperoleh perlindungan hukum,” ujar Yudi.

Baca Juga:  Demo di Jakarta, Ketua DPRD Kuningan Ikut Berorasi Tolak Pengangkatan Calon P3K Oktober 2025

Ia menegaskan, langkah korban melakukan visum dan membuat laporan ke kepolisian merupakan prosedur yang tepat agar dugaan tindak pidana dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Yudi juga meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional dan tidak tebang pilih. Menurutnya, dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan kantor pemerintahan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.

“Apalagi kejadiannya di lingkungan institusi pemerintahan dan disaksikan banyak pegawai. Proses hukum harus berjalan objektif dan transparan. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *