Siwindu.com – Pemerintah Kabupaten Kuningan memberikan peringatan tegas kepada rekanan atau pihak ketiga yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Rekanan yang terbukti wanprestasi terancam tidak lagi mendapatkan pekerjaan dari Pemerintah Daerah.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana SSos MSi, saat wawancara doorstop di sela jeda istirahat Salat Ashar pada rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kuningan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (13/7/2026) sore.
Menurut Uu, setiap rekanan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan akan menjadi catatan khusus bagi pemerintah daerah. Selain harus menyelesaikan kewajiban, termasuk Tuntutan Ganti Rugi (TGR) apabila ada, perusahaan tersebut juga akan menjadi bahan evaluasi dalam pengadaan pekerjaan berikutnya.
“Kalau pihak ketiga tidak menyelesaikan pekerjaan, tentu masuk kategori wanprestasi. Itu menjadi penilaian khusus. Secara teknis bisa saja perusahaan tersebut tidak lagi diberikan pekerjaan karena harus menyelesaikan terlebih dahulu kewajibannya,” tegas Uu.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kuningan terus mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, tingginya persentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK menjadi salah satu faktor yang mendukung Kabupaten Kuningan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Alhamdulillah, persentase tindak lanjut hasil pemeriksaan kita dinilai baik hingga terbitnya LHP BPK, sehingga Kabupaten Kuningan kembali memperoleh opini WTP. Tetapi bukan berarti pekerjaan selesai. Temuan-temuan yang masih ada harus terus ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sekda mengungkapkan, rekomendasi BPK telah diteruskan kepada seluruh kepala OPD untuk segera ditindaklanjuti. Bahkan, dirinya telah menandatangani sejumlah surat kepada pihak-pihak yang hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya.
“Kami terus meminta seluruh OPD bergerak cepat menyelesaikan rekomendasi BPK. Beberapa surat juga sudah saya tandatangani kepada pihak ketiga yang belum menuntaskan kewajibannya. Saat ini tinggal sebagian kecil yang masih berproses,” katanya.
Terkait pembahasan dalam rapat Banggar DPRD, Uu menjelaskan bahwa forum tersebut menjadi sarana bagi pemerintah daerah untuk memaparkan secara rinci perkembangan penyelesaian berbagai temuan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD.
Ia kembali menegaskan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam proses pengadaan barang dan jasa di masa mendatang.
“Tentunya akan menjadi catatan bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan. Nanti mekanismenya akan mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini
