Uang Desa Rp530 Juta Diduga Dipakai Bayar Utang, Kades Paniis Terancam Penjara 20 Tahun!

Siwindu.com – Dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, memasuki babak baru. Kepala Desa Paniis berinisial R, diduga menggunakan uang desa untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan biaya sekolah anak.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan, dugaan penyimpangan selama Tahun Anggaran 2021 dan 2022 tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp530.112.041,83.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama mengungkapkan, perkara tersebut melibatkan satu orang tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa Paniis. Dugaan penyimpangan berlangsung selama dua tahun anggaran.

“Pada pengelolaan keuangan Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Tahun Anggaran 2021 sampai 2022, berdasarkan hasil audit yang sudah selesai, kerugian negara sebanyak Rp530.112.041,83,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (29/10/2026).

Menurut Kapolres, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kuningan. Penyidik kini menunggu proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau tahap II.

“Saudara R yang menjabat sebagai Kepala Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, saat ini statusnya sudah dinyatakan selesai oleh kejaksaan. Kami sedang menunggu proses tahap keduanya,” kata Kapolres.

Dugaan penyimpangan dilakukan dengan menggunakan anggaran dana desa dan pendapatan desa yang bersumber dari bantuan PDAM Kota Cirebon tahun 2021 dan 2022.

Bantuan tersebut berkaitan dengan kerja sama antara Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon dan Pemerintah Desa Paniis terkait bantuan pengamanan sumber air dan pembangunan desa.

Namun, dana yang seharusnya dikelola sesuai peruntukannya itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya membayar utang pribadi dan biaya sekolah anak.

Penyidik turut mengamankan berbagai dokumen sebagai barang bukti, mulai dari dokumen APBDes, buku register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), mutasi rekening koran, buku tabungan, slip penarikan dan setoran bank, bukti pengeluaran, buku kas umum hingga sejumlah surat pertanggungjawaban kegiatan.

Baca Juga:  DPRD Kuningan Pastikan Panggil Direktur PDAM Rabu Besok, Pengamat: Jangan Main Mata

Menurut Kapolres, perkembangan perkara tersebut diperkuat dengan surat Kejaksaan Negeri Kuningan Nomor B-3925/M.2.23/Ft.1/10/2026 tertanggal 27 Oktober 2026 yang menyatakan penyidikan R telah lengkap atau P-21.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 126 ayat (1) undang-undang yang sama terkait perbuatan berlanjut. Penyidik juga mencantumkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 yang dicantumkan dalam rilis, ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai kategori yang diatur dalam undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *