Siwindu.com – Aktivitas pematangan lahan untuk proyek pembangunan perumahan oleh PT Citra Nusantara Wikarta di Desa Citapen, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, menuai sorotan.
Presidium Gerakan Tangkap Koruptor Kuningan (GERTAKK), Nurdiansyah Rifatullah, mendesak pemerintah daerah segera turun tangan dan meminta aktivitas alat berat dihentikan sementara hingga persoalan lahan serta kelengkapan perizinan dipastikan tuntas.
Sorotan tersebut mencuat menyusul adanya laporan masyarakat yang mempertanyakan aktivitas alat berat di lokasi proyek. Pasalnya, proses pembebasan lahan warga disebut-sebut belum sepenuhnya rampung dan masih menyisakan persoalan pembayaran.
GERTAKK menilai, kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan antara masyarakat dan pihak pengembang.
“Aktivitas pematangan lahan ini mendulang aduan mendalam dari warga setempat yang merasa lahannya belum dibebaskan sepenuhnya, namun alat berat sudah mulai mengeruk area tersebut tanpa penjelasan yang pasti. Sosialisasi dari pihak pengembang kepada warga sekitar juga sangat minim,” tegas Nurdiansyah dalam keterangan persnya, Kamis (29/10/2026).
Selain persoalan pembebasan lahan, GERTAKK turut menyoroti kelengkapan administrasi perizinan proyek tersebut. Berdasarkan penelusuran yang disampaikan organisasi itu, PT Citra Nusantara Wikarta telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada 2025.
Namun, GERTAKK menduga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen lingkungan yang diperlukan belum diterbitkan. Kondisi ini dinilai perlu diperiksa langsung oleh instansi teknis terkait untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Secara aturan, PKKPR baru merupakan langkah awal dalam tahap kesesuaian tata ruang, bukan izin legal untuk langsung menurunkan alat berat dan melakukan aktivitas fisik di lapangan jika PBG dan dokumen teknis lingkungan belum terbit secara formal,” ujarnya.
GERTAKK pun meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan proyek tersebut.
Tak hanya menyoroti pembebasan lahan dan perizinan, GERTAKK juga mempertanyakan asal pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat di lokasi proyek.
Organisasi tersebut meminta instansi terkait memastikan apakah bahan bakar yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan distribusi dan peruntukannya.
“Kami mempertanyakan transparansi pasokan BBM solar di lapangan. Alat berat untuk kegiatan komersial wajib hukumnya menggunakan Solar Industri (BBM Non-Subsidi) dari penyalur resmi. Jika terbukti menggunakan solar bersubsidi masyarakat, maka hal itu jelas pelanggaran tindak pidana,” ujarnya.
Dugaan tersebut, menurut Nurdin, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang. Kepastian mengenai jenis BBM dan sumber pasokannya diperlukan sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran.
Atas sejumlah persoalan yang disorot, GERTAKK meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi proyek.
GERTAKK mendesak agar aktivitas pematangan lahan dihentikan sementara apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran atau persyaratan yang belum dipenuhi, sembari menunggu penyelesaian persoalan pembebasan lahan warga.
Selain itu, DPMPTSP dan Dinas PUTR diminta memeriksa kelengkapan dokumen serta memastikan proses penerbitan perizinan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
GERTAKK juga mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait menelusuri dugaan penggunaan BBM bersubsidi apabila ditemukan indikasi yang dapat diverifikasi.
Menurutnya, pembangunan perumahan harus memperhatikan kepastian hukum atas tanah, kesesuaian tata ruang, persyaratan lingkungan, serta hak-hak masyarakat yang terdampak.
Langkah pengawasan dinilai penting untuk mencegah persoalan administratif maupun sengketa lahan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak manajemen PT Citra Nusantara Wikarta dan Pemerintah Desa Citapen terkait status pembebasan lahan, kelengkapan perizinan, serta penggunaan BBM untuk operasional alat berat.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini
