Siwindu.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Kuningan menggelar sosialisasi pendaftaran dan pembatalan Haji Khusus atau Haji Plus di Aula Kantor Kemenhaj Kabupaten Kuningan, Kompleks Kuningan Islamic Center (KIC), Jumat (30/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari tersebut diikuti 43 peserta, terdiri dari para penyuluh agama Islam Kementerian Agama dan pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai tata cara, mekanisme, serta regulasi pendaftaran dan pembatalan Haji Khusus.
Hal ini dinilai penting agar para penyuluh agama dan pengurus KBIHU mampu memberikan informasi yang benar kepada masyarakat ketika mendapatkan pertanyaan seputar penyelenggaraan ibadah haji melalui jalur khusus.
Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Kuningan, H Ahmad Fauzi MSi, mengatakan bahwa pemahaman terhadap regulasi Haji Khusus perlu dimiliki oleh para penyuluh agama dan pengurus KBIHU karena mereka menjadi salah satu pihak yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap para penyuluh agama dan pengurus KBIHU dapat memahami tata cara serta regulasi pendaftaran dan pembatalan Haji Khusus. Dengan begitu, ketika ada masyarakat yang bertanya, mereka bisa memberikan penjelasan yang benar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ahmad Fauzi dalam sambutannya.
Menurutnya, penyampaian informasi yang tepat kepada masyarakat menjadi hal penting agar calon jemaah memahami prosedur dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar Haji Khusus.
Untuk memberikan pemahaman secara menyeluruh, kegiatan tersebut menghadirkan dua pemateri dari unsur penyelenggara ibadah haji khusus dan Kemenhaj.
Pemateri pertama, Hj Ningrum Maurice, pemilik biro perjalanan PT Mihrob Qolbi, yang memberikan materi dari perspektif penyelenggara ibadah haji khusus. Biro perjalanan tersebut dihadirkan karena telah memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sementara pemateri kedua, Kasi Bina dan Layanan Kemenhaj Kabupaten Kuningan, H Nurulqomar, menyampaikan materi terkait regulasi dan ketentuan pelayanan Haji Khusus, termasuk mekanisme pendaftaran serta pembatalannya.
Kehadiran kedua pemateri dari unsur berbeda tersebut diharapkan memberikan gambaran yang lebih komprehensif kepada peserta, baik dari sisi regulasi pemerintah maupun praktik penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh biro perjalanan berizin.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, yakni Kasi Bimas Islam, H A Sahid Rido Maulana.
Melalui kegiatan ini, Kemenhaj Kabupaten Kuningan berharap pemahaman mengenai regulasi Haji Khusus semakin tersebar luas, khususnya di kalangan penyuluh agama Islam dan pengurus KBIHU.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini
