Siwindu.com – Direktur Perumda Air Minum (PAM) Tirta Kamuning, Ukas Suharfaputra, irit bicara usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD, Senin (2/3/2026).
Tanpa banyak komentar, Ukas langsung menuju kendaraannya yang terparkir di depan gedung Dewan. Ia menegaskan rapat belum selesai dan meminta awak media mengonfirmasi ke Komisi II.
“RDP belum selesai, silakan tanyakan saja ke Komisi II. Saya belum bisa berkomentar karena belum selesai. Besok juga ke sini lagi,” ujarnya singkat saat diwawancarai doorstop oleh sejumlah wartawan.
Berbeda dengan Direktur PDAM, Ketua Komisi II DPRD Kuningan, H Jajang Jana, didampingi Rana Suparman, buka suara panjang lebar. Ia menyebut dalam RDP itu pihaknya membedah surat dari BPWS secara rinci, mulai dari SP1, SP2 hingga SP3. Hasilnya, sebagian poin memang sudah dipenuhi. Namun, masih ada yang menggantung.
“Yang belum terpenuhi itu penyelesaian konstruksi pipa. Masih tahap komunikasi karena kemungkinan antara PDAM dan pihak BBWS belum tersambung,” ungkap Jajang.
Tak hanya itu, soal kewajiban 15 persen CSR yang dipersepsikan PDAM sudah dibentuk dalam bentuk reservoar juga dipertanyakan efektivitasnya. Komisi II menilai bentuk tersebut belum tentu sesuai harapan.
Sementara untuk pemasangan water meter di sejumlah titik, dari sekitar 15 titik, tersisa dua titik lagi yang belum tuntas. Komisi II berharap hal itu segera diselesaikan agar tidak berujung pada tindak lanjut lanjutan dari SP3.
“Saya sudah tegas menyampaikan ke jajaran direksi, ini harus segera diselesaikan dan komunikasi harus dibangun dengan baik. Jangan sampai masyarakat yang jadi korban,” tegasnya.
Komisi II juga menyinggung soal tata kelola manajemen hingga pengelolaan keuangan, termasuk BOP. DPRD meminta internal PDAM, mulai dari jajaran direksi hingga cabang-cabang, mengoptimalkan kinerja tanpa memberi celah persoalan baru.
“Pendapatan harus dioptimalkan. Biaya juga harus dikendalikan. Jangan ada peluang yang merugikan, apalagi ini menyangkut pelayanan publik,” tandas Jajang.
Ia membeberkan, sumber pendapatan luar daerah yang masuk ke PDAM saat ini hanya dari skema bagi hasil Indramayu dan sebagian dari kerja sama wilayah Cirebon. Namun, pola bagi hasil dengan investor juga menjadi perhatian.
Yang membuat kaget, dalam RDP terungkap tahun 2025 kontribusi pendapatan yang masuk ke kas PDAM dari skema business to business (B to B) antara PDAM Kuningan dan Indramayu sekitar Rp1,1 miliar.
“Kita minta bukti transfer atau kuitansi secara rinci. Ini baru yang B to B. Kalau G to G (Government to Government) itu ranah eksekutif,” katanya.
Terkait kemungkinan pembentukan Pansus, Komisi II menyebut belum sampai ke arah sana. Fokus saat ini adalah memaksimalkan fungsi pengawasan. Namun, tidak menutup kemungkinan fraksi-fraksi akan mengambil sikap jika diperlukan pendalaman lebih lanjut.
RDP dijadwalkan berlanjut Selasa besok (3/3/2026). Sorotan publik kini tertuju pada komitmen PDAM Tirta Kamuning untuk membereskan catatan SP dan memastikan kontribusi nyata bagi daerah.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini