Eks Anggota DPRD Kuningan: Kisruh Tunjangan Dewan Tamparan Keras Tata Kelola Pemerintahan

7 menit ago 6 Dilihat

Siwindu.com – Polemik tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan terus menuai sorotan. Mantan anggota DPRD Kuningan asal Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, H Abidin SE, angkat bicara dan menyebut kisruh tersebut sebagai tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan daerah.

Dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/4/2026), Abidin menilai mencuatnya persoalan tersebut, bahkan hingga harus dimediasi oleh Kementerian Hukum dan HAM perwakilan Jawa Barat, menunjukkan adanya persoalan mendasar yang selama ini tidak tertangani dengan baik.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini mencerminkan amburadulnya tata kelola yang sudah berlangsung lama,” tegasnya.

Ia menyoroti fakta bahwa sejak Februari hingga April 2026, tunjangan pimpinan dan anggota DPRD tidak dapat dicairkan. Penyebab utamanya adalah belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

Menurut Abidin, kondisi tersebut membawa konsekuensi serius. Tanpa Perbup, pencairan tunjangan berpotensi melanggar hukum. Sementara jika Perbup baru disahkan, maka pencairan hanya bisa dilakukan setelah regulasi berlaku dan tidak dapat diberlakukan surut.

“Artinya, jika sebelumnya sudah ada pencairan tanpa dasar hukum yang sah, maka itu berpotensi harus dikembalikan ke kas daerah,” ujarnya.

Ia juga menyinggung dugaan bahwa pada periode Januari 2025 hingga Januari 2026, tunjangan tetap dicairkan meski belum memiliki dasar Perbup. Jika hal tersebut benar, menurutnya, sangat berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum serius.

“Kalau itu terjadi, patut diduga ada perbuatan melawan hukum yang bisa berimplikasi pada tindak pidana,” kata Abidin.

Lebih jauh, ia menilai persoalan ini merupakan kegagalan bersama antara eksekutif dan legislatif. Padahal, penyusunan hingga pengesahan Perbup seharusnya dilakukan secara kolektif oleh kedua pihak.

Baca Juga:  Usai Buka-bukaan Masalah PDAM, Uha Juhana Kini “Serang” DPRD Kuningan soal Tunjangan

“Ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan DPRD dan tidak optimalnya fungsi legislasi. Di sisi lain, eksekutif juga tidak maksimal dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” ungkapnya.

Abidin menegaskan, masyarakat kini tengah menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum. Ia mengingatkan agar penanganan kasus ini dilakukan secara serius dan transparan.

“Rakyat Kuningan sedang memperhatikan. Ini ujian integritas penegakan hukum. Jangan sampai hanya ramai di awal, tapi hilang tanpa kejelasan,” tegasnya.

Ia pun berharap polemik ini menjadi momentum perbaikan menyeluruh dalam tata kelola pemerintahan daerah, bukan sekadar berhenti pada polemik semata.

“Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah perbaikan nyata, bukan retorika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *