Siwindu.com – Penanganan dugaan pelanggaran kode etik di lingkungan DPRD Kabupaten Kuningan kembali menuai sorotan. Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) menuding Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan mengulur waktu dalam memproses laporan yang telah mereka ajukan.
Sorotan tersebut mencuat setelah FMPK diminta untuk mengubah alamat surat laporan yang sebelumnya telah ditujukan kepada BK. Permintaan itu diterima Sekretaris FMPK, Luqman Maulana, melalui sambungan telepon dari pendamping BK.
Dalam komunikasi tersebut, kata Luqman, FMPK diminta membuat ulang laporan dan mengarahkannya kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy. Padahal, laporan terkait dugaan pelanggaran serius salah seorang anggota Parlemen itu telah disampaikan sejak Kamis (23/4/2026) lalu.
“Laporan sudah kami sampaikan sesuai mekanisme ke BK. Tiba-tiba diminta ubah alamat ke Ketua DPRD. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Luqman dalam rilisnya kepada sejumlah wartawan, Senin (4/4/2026).
Ia menegaskan, FMPK bukan kali pertama melaporkan dugaan pelanggaran etik di DPRD Kuningan. Bahkan, laporan sebelumnya disebut melibatkan lintas fraksi, mulai dari PKB, PKS, Gerindra hingga Golkar.
“Ini bukan kejadian tunggal. Hampir semua unsur fraksi pernah kami laporkan. Artinya, ada persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele,” katanya.
Menurut Luqman, kondisi tersebut tidak hanya mencederai marwah lembaga legislatif, tetapi juga berpotensi memperdalam krisis kepercayaan publik. Ia pun mempertanyakan objektivitas BK yang diisi oleh perwakilan fraksi.
“Bagaimana publik bisa percaya pada independensi, jika unsur yang duduk di BK berasal dari fraksi-fraksi yang di antaranya pernah terseret persoalan etik?” ketusnya.
FMPK juga menilai alasan administratif yang disampaikan pihak pendamping BK tidak rasional. Mereka menilai permintaan perubahan alamat surat justru berpotensi menghambat proses penanganan laporan.
“Kalau hanya soal teknis, mestinya bisa diselesaikan secara internal. Jangan sampai ini terkesan sebagai upaya mengulur waktu atau meredam kasus,” tegasnya.
Di sisi lain, masih kata Luqman, situasi ini turut memicu spekulasi di tengah masyarakat. Muncul dugaan adanya kompromi di internal DPRD untuk saling melindungi antar anggota.
“Jangan sampai DPRD menjadi ruang kompromi yang justru melanggengkan pelanggaran. Kalau semua saling menyimpan aib, lalu siapa yang benar-benar berdiri untuk rakyat?” ujarnya.
Meski demikian, FMPK menegaskan akan tetap mengawal proses ini melalui jalur yang semestinya, baik melalui BK DPRD maupun dewan etik partai politik masing-masing. Mereka juga memastikan akan menolak segala prosedur yang dinilai tidak substansial dan berpotensi mengaburkan inti persoalan.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Kabupaten Kuningan, H Eman Suherman SH MH, memberikan klarifikasi terkait mekanisme penanganan laporan di internal dewan. Ia menegaskan, secara prosedural, setiap laporan harus melalui pimpinan DPRD sebelum dapat ditindaklanjuti oleh BK.
“Kalau ke BK sudah ada laporan dan sudah dikoordinasikan dengan sekretariat untuk ditembuskan ke pimpinan, bahwa BK ada surat pengaduan. Karena BK alat kelengkapan dewan yang tentunya juga naungannya di bawah pimpinan, secara administratif surat harus masuk ke sekretariat yang ditujukan ke pimpinan dewan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Eman menjelaskan, setelah surat masuk ke pimpinan, BK akan menerima disposisi sebagai dasar untuk memproses laporan dari masyarakat tersebut.
“Nanti BK akan diberikan disposisi (dari pimpinan DPRD) untuk menindaklanjuti laporan dari surat yang masuk. Itu prosedurnya. Intinya BK akan menjalankan tugas dan menindaklanjuti laporan ketika sudah diberikan disposisi dari pimpinan. Sampai saat ini kami belum menerima disposisi,” jelasnya.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini