Siwindu.com – Sekretariat DPRD (Sekwan) Kabupaten Kuningan telah menyelesaikan tahapan kajian untuk menentukan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD.
Kajian yang difasilitasi Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, ini dilakukan oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Totok Wasito & Rekan sebagai pihak independen untuk memastikan akuntabilitas sesuai regulasi.
Dalam konferensi pers di ruang Komisi IV DPRD Kuningan, Jumat (12/6/2026), Dedi Supriadi dan Reza dari KJPP memaparkan metodologi yang digunakan berdasarkan standar ketat Kode Etik Penilaian Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII tahun 2018.
Dedi menjelaskan, penentuan nilai sewa didasarkan pada survei pasar riil. Pihaknya memakai nilai sewa pasar melalui SPI. Kami merekam antara pemilik yang berminat menyewakan dan penyewa yang benar-benar menyewa untuk mendapatkan data riil di lapangan.
“Untuk bangunan, kami memakai Biaya Teknis Bangunan (BTB) berdasarkan spesifikasi menengah, dan ini murni sewa, di luar mebel, listrik, air, gas, dan telepon,” ujar Dedi.
Hasil kajian menetapkan besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kuningan (bruto sebelum PPh 21). Ketua DPRD sebesar Rp24 juta, Wakil Ketua Rp22 juta, dan Anggota Rp19 juta per bulan.
Adapun tunjangan transportasi disampaikan Reza. Menurutnya, kajian transportasi dilakukan dengan survei di Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon.
Dalam penugasannya, kata Reza, dasar nilai dalam melakukan kajian tersebut dengan melihat nilai sewa pasar. Pihaknya meninjau mirip seperti pendekatan pasar, melakukan survei di Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon untuk melihat dan membandingkan harga sewa.
“Hasilnya, ditetapkan indikasi nilai sewa pasar untuk tunjangan transportasi anggota DPRD sebesar Rp14.000.000 per bulan atau Rp168.000.000 per tahun,” papar Reza, seraya menjelaskan untuk pimpinan Dewan tidak ada tunjangan transportasi karena telah diberikan mobil dinas.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, SSTP, menegaskan, proses tersebut dilakukan untuk memperbaiki kondisi administratif yang sempat terkendala sejak ia menjabat pada 14 Februari 2026.
”Kenapa saya hari ini mengumpulkan rekan-rekan media dan KJPP? Tidak lain adalah karena saya masuk ke Sekretariat DPRD 14 Februari 2026, kondisinya tunjangan perumahan dan transportasi tidak dapat dibayar karena menunggu payung hukum yang update,” jelas Guruh.
“Hari ini, tahapannya kami menyampaikan secara publik melalui media. Kami punya niatan bahwa perkada (Peraturan Kepala Daerah) ini memang tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada ruang gelap. Pokoknya kami dari sekarang ke depan akan melaksanakannya semua secara transparan,” imbuh Guruh menegaskan.
Guruh juga menyoroti aspek efisiensi anggaran dalam kebijakan baru ini, di mana terdapat penurunan nilai tunjangan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.
”Ada penurunan, ini bukan sesuatu yang mudah, tapi kami tetap memperhatikan kondisi keuangan daerah karena kami ingin ada efisiensi,” tuturnya.
Setelah dihitung-hitung, lanjut Guruh, ada efisiensi sekitar Rp2,3 miliar per tahun. Untuk itu, pihaknya berusaha dari saat ini ke depan tidak ada ruang-ruang gelap, dan akan terbuka untuk tunjangan dan kegiatan pendapatan dewan.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini