Siwindu.com – Kepala Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Kuningan yang juga Sekretaris Daerah (Sekda), Uu Kusmana SSos MSi, memastikan pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium atau penghentian sementara pembukaan dapur baru Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Karena itu, apabila saat ini masih terdapat pembangunan dapur SPPG di sejumlah lokasi, menurutnya proses tersebut bisa saja merupakan kelanjutan dari pengajuan yang telah memperoleh rekomendasi dari pusat sebelum kebijakan moratorium diberlakukan.
“Dapur-dapur baru SPPG sampai saat ini memang tidak lagi dibuka. Itu kebijakan pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN). Kalau sekarang ada bangunan baru, kemungkinan prosesnya sudah berjalan sejak sebelum penutupan,” ujar Uu di sela istirahat Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kuningan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (13/7/2026) sore.
Ia menjelaskan, pembangunan yang masih berlangsung bukan berarti merupakan proyek baru. Menurutnya, pembangunan tersebut hanya menuntaskan proses yang telah mendapat rekomendasi dari BGN sebelum moratorium diterapkan.
“Mereka tentu tidak mungkin membangun tanpa rekomendasi dari BGN. Jadi sekarang hanya menyelesaikan pembangunan yang sebelumnya sudah berproses,” kata Uu.
Uu menambahkan, operasional SPPG yang bangunannya telah selesai tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sebuah dapur belum tentu langsung beroperasi meski pembangunan fisiknya rampung, karena masih harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi maupun teknis, termasuk sertifikasi halal.
“Saya belum mendapatkan laporan terbaru dari SPPI mengenai berapa titik baru yang sudah selesai maupun yang sudah beroperasi. Bisa saja bangunannya selesai, tetapi operasionalnya masih menunggu izin,” ungkap Uu saat ditanya ada berapa titik dapur SPPG baru yang kini muncul di Kuningan.
Selain memastikan tidak ada lagi pembukaan dapur baru, Satgas MBG Kabupaten Kuningan juga akan memperketat pengawasan pelaksanaan program bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan.
Menurut Uu, berdasarkan hasil rapat koordinasi, kejaksaan akan mendampingi pemerintah daerah melalui Satgas MBG untuk mengawal penyelenggaraan Program MBG di seluruh SPPG di Kabupaten Kuningan.
“Dengan tegas pihak kejaksaan akan mendampingi pemerintah daerah melalui satgas untuk mengawal Program MBG. Saat ini masih tahap pendataan dan koordinasi dengan SPPI. Ke depan kemungkinan kami bersama Pak Bupati juga akan turun langsung ke lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Satgas MBG maupun pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi atau menghentikan operasional SPPG. Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan, Satgas hanya memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat (BGN) melalui SPPI.
“Kewenangan untuk suspend atau penghentian operasional bukan di daerah. Satgas hanya memberikan masukan apabila ada SPPG yang tidak memenuhi persyaratan, kemudian dilaporkan kepada BGN melalui SPPI untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Sementara itu, Korwil SPPI Kabupaten Kuningan, Nissa Rahmi, kala dikonfirmasi akan nasib sejumlah dapur SPPG baru di Kabupaten Kuningan, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respon.
Hanya saja terpantau sejumlah bangunan dapur baru SPPG telah selesai namun belum terlihat beroperasi. Seperti salah satunya dapur SPPG yang berlokasi di jalan baru Eyang Hasan Maolani, Desa Cilaja Kecamatan Kramatmulya, tepat di sebrang D’John Family Billiard.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini
