AMDAL Kajene Forest Disoal, Kepala Dinas PUTR Kuningan: Seluruh Perizinan Sudah Ada

Siwindu.com – Persoalan dokumen lingkungan dan perizinan di kawasan Kajene Forest Kuningan mendapat sorotan. Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mempertanyakan dasar penentuan dokumen lingkungan Kajene Forest yang disebut tidak wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Menurut Uha, kewajiban AMDAL maupun UKL-UPL tidak semata-mata dilihat dari luas lahan. Jenis kegiatan, skala usaha, luas bangunan, kapasitas serta potensi dampak juga perlu menjadi pertimbangan.

“Kalau penjelasannya karena luas lahan di bawah 5 hektare sehingga tidak wajib AMDAL, saya kira persoalannya tidak sesederhana itu,” kata Uha, Kamis (1/10/2026).

Ia meminta dokumen UKL-UPL serta PBG masing-masing bangunan dibuka agar dapat dicocokkan dengan kegiatan yang berlangsung di lapangan.

“Kalau mau membantah, bantahlah dengan dokumen. Tunjukkan PBG-nya, tunjukkan UKL-UPL-nya, tunjukkan dasar penentuan bahwa kegiatan itu tidak wajib AMDAL,” tantang Uha.

AMDAL Kajene Forest Disoal, Kepala Dinas PUTR Kuningan: Seluruh Perizinan Sudah Ada
Kepala DPUTR Kabupaten Kuningan, I Putu Bagiasna. (Foto: Mumuh Muhyiddin/Siwindu.com)

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, I Putu Bagiasna, menegaskan bahwa seluruh perizinan yang berkaitan dengan kegiatan dan bangunan di kawasan Kajene Forest telah diproses.

Putu menjelaskan, Kajene Forest terdiri dari dua perusahaan, yakni PT Kuningan Shopping Forest dengan luas lahan 7.754 meter persegi dan PT Kuningan Eco Forest seluas 14.000 meter persegi. Jika dijumlahkan, luas kedua lahan tersebut mencapai 21.754 meter persegi atau sekitar 2,17 hektare.

Untuk PT Kuningan Eco Forest, terdapat pengajuan pembangunan Green Mosque, Convention Hall dan Hotel. Sedangkan PT Kuningan Shopping Forest memiliki satu bangunan di bagian depan kawasan, yakni Shopping Forest.

Menurut Putu, seluruh bangunan tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk Green Mosque dan Convention Hall.

“Tidak ada penyalahgunaan PBG Green Mosque menjadi Convention Hall. Masing-masing punya PBG dari Dinas PUTR,” tegas Putu saat dikonfirmasi via Whatsapp.

Baca Juga:  Reses di Pangandaran, Rokhmat Ardiyan Bicara Desa Wisata hingga Ekonomi Kerakyatan

Ia menjelaskan, PBG diterbitkan setelah persyaratan dan perizinan terkait masuk dalam aplikasi Dinas PUTR. Salah satunya adalah dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Jadi baik Kuningan Shopping Forest maupun Kuningan Eco Forest, seluruh perizinannya sudah ada, termasuk UPL/UKL,” tegasnya.

Terkait tidak adanya AMDAL, Putu menjelaskan hal tersebut berkaitan dengan luas lahan masing-masing perusahaan.

PT Kuningan Shopping Forest memiliki luas 7.754 meter persegi atau kurang dari satu hektare, sementara PT Kuningan Eco Forest memiliki luas 14.000 meter persegi atau sekitar 1,4 hektare.

“Jumlah luas lahan tersebut tidak mengharuskan AMDAL,” ujarnya.

Putu pun menegaskan, dokumen lingkungan yang digunakan Kajene Forest telah disesuaikan dengan ketentuan dan skala kegiatan yang ada.

“Kenapa tidak AMDAL, karena luas lahannya masih memenuhi bisa hanya dengan UPL/UKL, kecuali luas lahannya di atas 5 hektare harus AMDAL,” pungkas Putu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *