Siwindu.com – Kabar mengejutkan datang dari Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Kepala Desa Paniis berinisial RA dikabarkan telah ditahan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kuningan, Kamis malam (8/10/2026), sekitar pukul 20.00 WIB.
Penahanan tersebut menambah panjang perjalanan kasus yang sebelumnya mencuat, setelah adanya laporan warga terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana kompensasi dari PDAM Kota Cirebon senilai Rp400 juta.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan terperinci dari pihak kepolisian terkait konstruksi perkara, dugaan kerugian negara, maupun pasal yang disangkakan kepada RA. Status penetapan tersangka juga belum dikonfirmasi secara resmi oleh penyidik.
Namun, berdasarkan keterangan pihak Kecamatan Pasawahan dan Inspektorat Kabupaten Kuningan, proses hukum terhadap Kades Paniis tersebut memang tengah berjalan.
Kasus tersebut menjadi perhatian, lantaran Desa Paniis dikenal memiliki sumber mata air yang memasok kebutuhan air bersih bagi wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan tersebut berawal dari laporan warga pada tahun 2022. Pelaporan itu berkaitan dengan dana bantuan atau kompensasi PDAM Kota Cirebon senilai Rp400 juta yang dipersoalkan, karena diduga tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Paniis serta dipertanyakan realisasi penggunaannya.
Camat Pasawahan, Asep Dudi Riyadi, membenarkan informasi penahanan Kades Paniis RA oleh Unit Tipikor Polres Kuningan. Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara rinci perkembangan perkara tersebut.
Menurut Asep, persoalan itu merupakan kasus lama yang telah berproses secara hukum sebelum dirinya menjabat sebagai Camat Pasawahan.
“Yang saya tahu, ada laporan dari warga, lalu berproses hukum. Detailnya saya kurang tahu, bertanya ke Inspektorat saja, belum diberitahu detail. Kita lihat saja perkembangan seperti apa,” ujar Asep kepada wartawan.
Pernyataan tersebut menguatkan bahwa perkara yang menyeret Kades Paniis bukan persoalan yang baru muncul. Meski begitu, rincian penanganan dan perkembangan penyidikan masih perlu dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum.
Keterangan lebih lanjut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan. Ia juga membenarkan telah menerima informasi mengenai penahanan RA.
Deden mengaku baru memperoleh laporan tersebut pada Jumat pagi (9/10/2026). Namun, ia belum dapat memastikan secara langsung status hukum RA sebagai tersangka.
“Betul, saya baru dapat laporan tadi pagi. Mungkin sudah ditetapkan tersangka, lalu ditahan,” kata Deden.
Saat ditanya terkait pokok persoalan yang dilaporkan warga, Deden menyebut perkara itu berkaitan dengan dana kompensasi PDAM Kota Cirebon untuk periode 2021 hingga 2022.
Dana tersebut, menurut Deden, tidak disalurkan melalui kas pemerintah daerah, melainkan langsung masuk ke kas Desa Paniis.
“Dana kompensasi PDAM Kota Cirebon itu, tidak masuk kas daerah, tapi langsung masuk Kas Desa Paniis,” jelasnya.
Meski demikian, mekanisme penyaluran dana tersebut belum dengan sendirinya menjelaskan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Hal itu perlu dilihat dari dokumen anggaran desa, pertanggungjawaban penggunaan dana, serta hasil penyidikan aparat penegak hukum.
Penahanan Kades Paniis RA kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka, mulai dari dasar hukum penahanan, status resmi tersangka, aliran dana kompensasi Rp400 juta, hingga dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini
