Pemkab Kuningan Klarifikasi Status Perizinan Bangunan Milik Anggota Dewan

Siwindu.com – Pemerintah Kabupaten Kuningan memberikan penjelasan terkait status perizinan bangunan milik anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra, Hj Tina Wiryawati, yang berlokasi di Dusun Mulyaasih, Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.

Penjelasan tersebut disampaikan setelah tim dari Pemkab Kuningan melakukan pemeriksaan lapangan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai bangunan di kawasan tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, H Budi Alimudin, mengatakan hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan bangunan itu diperuntukkan sebagai rumah tinggal pribadi dan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada 2021.

“Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pembangunan ini untuk vila komersial, padahal sebenarnya adalah rumah tinggal pribadi. Bangunan tersebut sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun 2021,” ujar Budi Alimudin, Jumat (9/10/2026).

Keterangan tersebut sejalan dengan penjelasan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Putu Bagiasna. Berdasarkan data perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), IMB bangunan tersebut diterbitkan pada 2021 dengan peruntukan rumah tinggal seluas 137 meter persegi.

Putu juga menjelaskan bahwa aktivitas di lokasi yang menjadi perhatian masyarakat sejauh ini berupa perataan atau pematangan tanah. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan, belum terdapat penambahan fisik bangunan baru.

Meski demikian, pemilik diingatkan untuk menyesuaikan perizinan melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila nantinya berencana melakukan pengembangan bangunan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Tina Wiryawati menegaskan, bangunan tersebut merupakan rumah tinggal pribadi, bukan fasilitas usaha vila komersial seperti yang dituduhkan kepadanya.

Ia menjelaskan, bangunan itu bersifat semi permanen dengan struktur utama berbahan kayu. Fasilitas yang tersedia terdiri atas satu kamar pribadi untuk beristirahat dan bangunan berbentuk joglo yang digunakan untuk menerima tamu maupun konstituen.

Baca Juga:  Budaya Sunda Tergerus K-Pop dan Drakor, Tina Wiryawati Minta Langkah Konkret

Terkait asal-usul lahan, Tina menuturkan, pembelian tanah bermula dari niat membantu seorang warga yang membutuhkan biaya pengobatan anaknya. Lahan yang awalnya dibeli seluas 20 bata itu kemudian bertambah secara bertahap setelah sejumlah warga sekitar menawarkan tanah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *