Tak Ada Toleransi! Pedagang Miras yang Membandel di Kuningan Diburu Polisi

Siwindu.com – Larangan peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Kuningan tak membuat sepenuhnya praktek penjualannya berhenti. Polisi masih menemukan penjualan yang diduga dilakukan secara terselubung. Sebanyak 1.708 botol miras dari berbagai jenis berhasil diamankan dalam operasi penertiban.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran minuman keras yang melanggar ketentuan, termasuk penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan terlarang.

Penegasan tersebut disampaikan Bellen dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (29/10/2026), didampingi jajaran pejabat terkait.

“Atas perintah Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda, kita akan menindak tegas dan tidak mentoleransi dalam bentuk apa pun terkait masalah penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta obat keras,” tegas Bellen.

Menurutnya, penindakan terhadap peredaran miras dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku di Kabupaten Kuningan.

“Untuk penindakan miras, kita tidak ada toleransi karena memang aturannya seperti itu,” ujarnya.

Dalam operasi penertiban sebelumnya, polisi mengamankan 1.708 botol minuman keras dari berbagai jenis.

Kapolres menjelaskan, penjualan miras tidak selalu dilakukan secara terbuka. Transaksi disebut dapat berlangsung melalui pemesanan, telepon seluler, hingga sistem pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD).

Pola penjualan terselubung tersebut menjadi perhatian kepolisian karena dapat menyulitkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras.

Polisi pun memastikan upaya pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan terhadap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan.

Kapolres juga mengharapkan dukungan masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah untuk membantu menekan peredaran miras di Kabupaten Kuningan.

Selain miras, Polres Kuningan memaparkan barang bukti hasil penanganan perkara narkotika dan obat-obatan terlarang.

Barang bukti tersebut meliputi sabu-sabu seberat 67,48 gram, tembakau sintetis dengan berat kotor 9,42 gram, serta 1.585 butir obat keras terbatas.

Baca Juga:  Mendadak! ASN di Kuningan Dites Urine BNN, Hasilnya 3 Hari Baru Keluar

Dalam pemaparan tersebut, Kapolres menyebut penanganan sembilan perkara tindak pidana dengan total 16 tersangka. Dua orang di antaranya menjalani rehabilitasi karena berstatus sebagai pengguna, sedangkan penanganan terhadap tersangka lainnya dilakukan sesuai proses hukum.

Para tersangka yang ditahan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kuningan.

Kapolres juga menyinggung perkara seorang pria berinisial MR, berusia 35 tahun, yang disebut sebagai pengguna. Barang bukti sabu-sabu yang dikaitkan dengan perkara tersebut disebut seberat 0,36 gram.

Penentuan status seseorang sebagai pengguna atau pengedar tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan fakta hukum dalam perkara masing-masing.

Dalam kesempatan yang sama atas pertanyaan wartawan, Bellen menegaskan, organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan melakukan razia atau sweeping secara mandiri terhadap masyarakat.

“Ormas tidak berhak untuk melakukan sweeping. Semua elemen masyarakat, baik ormas maupun elemen lainnya, bersama-sama Polri menciptakan situasi yang lebih kondusif,” tegasnya.

Ia menjelaskan, masyarakat dapat membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait dugaan peredaran miras, narkotika, maupun obat-obatan terlarang. Namun, tindakan penegakan hukum tetap dilakukan oleh aparat yang berwenang.

Polres Kuningan memastikan upaya pencegahan, pemberantasan, dan penindakan akan terus dilakukan untuk menekan peredaran barang-barang terlarang serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *