Siwindu.com – Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan untuk menggelar tes urine mendadak bagi aparatur sipil negara (ASN), Rabu (8/4/2026).
Tes urine tersebut dilaksanakan usai rapat koordinasi (rakor) di Lantai 3 Gedung Setda Arya Kamuning, dan langsung diikuti oleh jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Mulai dari pejabat eselon II dan III, kepala dinas, kepala badan, staf ahli, asisten, Sekda, Wakil Bupati, camat hingga kepala bagian turut menjalani pemeriksaan.
Bupati Dian menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen awal dalam menciptakan pemerintahan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Usai rakor, semua yang hadir kami minta untuk menjalani tes urine. Ini penting sebagai langkah awal memastikan aparatur kita bersih dari narkoba,” ujarnya.
Ia menambahkan, upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih harus dimulai dari internal aparatur pemerintah itu sendiri.
“Kita akan transparan, menyampaikan apa adanya hasil tes urine yang dilaksanakan hari ini bersama BNN,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati memastikan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba, maka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Kalau memang ada indikasi dan telah melalui kajian sesuai SOP dari BNN, tentu akan ada langkah dan sanksi yang diberikan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Kuningan, Agus Mulya, mengapresiasi langkah cepat Bupati dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan pemerintah daerah.
“Sesuai permintaan Bupati Kuningan, meskipun bersifat mendadak, kami langsung siap melaksanakan pemeriksaan terhadap para kepala dinas,” ujarnya.
Ia menegaskan, kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba.
Dalam pemeriksaan tersebut, BNN menggunakan tujuh parameter pengujian, yakni Amphetamine (AMP), Methamphetamine (MET), Marijuana/Cannabis (THC/THC-COOH), Morphine/Opiate (MOP), Cocaine (COC), Benzodiazepine (BZO), dan Carisoprodol.
Hasil tes urine terhadap para kepala SKPD dijadwalkan akan keluar dalam waktu 3×24 jam. Jika ditemukan indikasi penggunaan narkoba, hasil tersebut akan segera dilaporkan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti melalui uji lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
“Langkah ini diharapkan menjadi peringatan sekaligus motivasi bagi seluruh ASN di Kabupaten Kuningan untuk menjauhi narkoba,” pungkasnya.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini