SP3 Tak Digubris, BBWS Rekomendasikan Penghentian Izin PDAM Kuningan ke Kementerian PUPR

SP3 Tak Digubris, BBWS Rekomendasikan Penghentian Izin PDAM Kuningan ke Kementerian PUPR
Salah satu titik jalur pipanisasi PDAM Kuningan ke Indramayu terancam dibongkar lantaran tidak ada rekomendasi teknis dari pihak BBWS. (Foto: ist)
Februari 5, 2026 64 Dilihat

SIWINDU.COM – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung akhirnya angkat bicara terkait polemik perizinan pipanisasi PDAM Tirta Kamuning Kuningan yang kian memanas. Bantahan Bupati Kuningan Dian Rahmat Yuniar yang dinilai memojokkan BBWS justru memantik klarifikasi tegas dari Kepala BBWS Cimanuk Cisanggarung, Agus Dwi Kuncoro.

Agus menegaskan, persoalan pipanisasi PDAM Kuningan bukan hal sepele dan tidak bisa dipelintir seolah BBWS menjadi penghambat. Justru sebaliknya, BBWS menilai PDAM Tirta Kamuning tidak menjalankan prosedur perizinan secara utuh, bahkan mengabaikan Surat Peringatan ke-3 (SP3) yang telah dilayangkan.

“Kasus ini ada dua hal besar. Pertama, pemasangan pipa antar blok penampungan yang tidak jelas ujungnya. Kedua, pipanisasi yang diklaim Cikalahang-Indramayu. Untuk yang Cikalahang-Indramayu memang ada izin, tapi saat pelaksanaan konstruksi tidak ada rekomendasi teknis dari BBWS,” tegas Agus kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Agus meluruskan, izin pipanisasi yang dimiliki PDAM Kuningan adalah izin bersyarat. Dari total 18 titik lintasan pipa yang diizinkan, terdapat klausul wajib melakukan koordinasi teknis dengan BBWS sebelum pekerjaan konstruksi dilakukan di lapangan.

“Masalahnya, BBWS tidak tahu. Tidak pernah ada koordinasi teknis. Tiba-tiba pipa sudah terpasang di sungai. Ini yang jadi persoalan serius,” ujarnya.

Ia juga menepis narasi yang menyebut BBWS menghalangi pembangunan. Menurut Agus, dalam sistem perizinan, Kementerian PUPR memang pihak yang mengeluarkan izin, namun permohonan diajukan melalui BBWS atau BWS setempat. Artinya, BBWS berfungsi sebagai pengawas sekaligus penentu teknis agar konstruksi tidak merusak atau mengganggu alur sungai.

“Kalau dari awal koordinasi, kami arahkan teknisnya. Supaya tidak mengganggu aliran sungai. Bayangkan kalau kami normalisasi sungai tapi ada pipa melintang tanpa standar, itu jadi masalah besar,” jelasnya.

Baca Juga:  Awal Ramadan 1447 H, Pendopo Bupati Kuningan Digeruduk 2 Gelombang Aksi Demonstrasi

Terkait pernyataan Bupati Kuningan yang dinilai menyudutkan BBWS, Agus tak menahan nada keras. Ia meminta kepala daerah tidak memperkeruh suasana dengan pernyataan yang keliru.

“Kalau tidak paham klausul prosedur izin, jangan memojokkan BBWS. Kami tidak pernah mempersulit. Justru yang bikin masalah itu PDAM sendiri karena tidak menjalankan kewajiban koordinasi,” tandasnya.

Lebih jauh, Agus mengungkapkan, SP3 yang telah dilayangkan BBWS kepada PDAM Tirta Kamuning tidak diindahkan. Atas dasar itu, BBWS melakukan evaluasi menyeluruh dan menyusun berita acara hasil pengawasan.

“Hari ini hasil evaluasi dan berita acara sudah kami sampaikan ke PDAM Kuningan. Dan dalam minggu ini akan kami kirim ke Jakarta sebagai dasar rekomendasi penghentian izin sementara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *