SIWINDU.COM – Desas-desus terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan tentang penetapan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD mencuat ke ruang publik. Isu tersebut disuarakan aktivis LSM Frontal, Uha Juhana, dan mendapat apresiasi dari mantan anggota DPRD Kuningan, H Abidin.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, menegaskan, penerbitan SK tunjangan bukan merupakan kewenangan DPRD, melainkan berada sepenuhnya di tangan kepala daerah.
“Soal SK itu, silakan tanya saja ke Pak Bupati,” ujar Nuzul singkat saat sejumlah wartawan di Gedung DPRD Kuningan, Senin (9/2/2026).
Uha Juhana sebelumnya mempertanyakan dasar hukum penggunaan SK Bupati sebagai landasan penetapan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD. Ia menilai kebijakan tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan regulasi yang lebih tinggi, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pandangan itu kemudian diapresiasi H Abidin. Mantan legislator asal Desa Cisantana Kecamatan Cigugur tersebut, menilai kritik yang disampaikan aktivis merupakan bentuk kontrol publik yang sah dan perlu ditanggapi secara terbuka oleh pemerintah daerah.
“Isu ini seharusnya dibuka ke publik agar tidak menjadi polemik berkepanjangan,” ujar Abidin dalam pernyataannya.
Sementara itu, Nuzul menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan dalam menerbitkan maupun menetapkan SK tunjangan. Menurutnya, DPRD hanya menjalankan fungsi pembahasan anggaran bersama eksekutif sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“SK itu produk kepala daerah. DPRD tidak dalam posisi menetapkan,” katanya.
Meski demikian, Nuzul menyatakan DPRD tetap terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat, selama disampaikan secara proporsional dan berbasis data.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini
