Siwindu.com – Ratusan warga desa penyangga lereng Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) mendatangi Pendopo Kabupaten Kuningan, menuntut kejelasan sikap Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar terkait polemik kemitraan konservasi dan belum terbitnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), Selasa (24/2/2026) sore.

Kedatangan para kepala desa dan Kelompok Tani Hutan (KTH) yang tergabung dalam Paguyuban Silihwangi Majakuning itu berlangsung tertib. Namun pesan yang mereka bawa tegas, kepastian hukum atas pengelolaan getah pinus di zona tradisional tak boleh terus menggantung.
Kepala Desa Puncak, Tatang Mustofa, menyampaikan, audiensi tersebut merupakan bentuk ikhtiar komunikasi agar pemerintah daerah turut mengawal proses yang kini berada di tingkat Kementerian.
“Alhamdulillah kami diterima dengan baik. Insya Allah Pak Bupati akan memperjuangkan aspirasi masyarakat, tentu tetap mengikuti regulasi pemerintah provinsi maupun pusat. Untuk PKS, kami tinggal menunggu dari kementerian,” ujarnya saat diwawancarai para wartawan usai berdialog.
Kuwu Pasawahan, Nurpin Panuju, menegaskan, paguyuban bersama KTH mengklaim telah menempuh seluruh tahapan prosedural dalam skema kemitraan konservasi dengan pihak TNGC.
“Secara prosedural sudah kami jalani. Sekarang tinggal menunggu surat PKS saja. Kami mohon doa agar perjuangan ini tercapai,” katanya.
Meski kewenangan penerbitan PKS berada di pemerintah pusat, warga berharap kepala daerah tidak bersikap pasif. Dalam pertemuan itu, Bupati disebut mengambil posisi netral di tengah pro dan kontra yang berkembang, namun siap mengawal apabila PKS resmi diterbitkan.
“Domain keputusan tetap di kementerian. Tapi Pak Bupati siap mengawal kami jika PKS sudah turun. Akan ada pertemuan lanjutan untuk meminta kejelasan,” tegas Nurpin.
Ikut menambahkan, Kepala Desa Cisantana, Ano Suratno. Menurutnya, pemerintah daerah menginginkan seluruh proses berjalan sesuai regulasi, agar tidak menimbulkan ruang abu-abu yang berpotensi memicu gesekan antara masyarakat, pegiat lingkungan, dan pemerintah.
“Pak Bupati ingin semuanya jelas secara hukum. Karena itu kami diminta menjaga kondusivitas dan bersabar,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Ketua KTH, Dodo Warda, menegaskan masyarakat penyangga selama ini bukan pihak yang merusak hutan, melainkan bagian dari pelaku konservasi.
“Kami menanam, menjaga, dan merawat hutan. Saat kebakaran, kami yang di depan. Kami tidak berani mengambil getah pinus tanpa dasar hukum. Kami hanya meminta payung hukum berupa PKS,” katanya.
Sayangnya, audiensi tersebut berlangsung tertutup dan tidak dapat diliput secara langsung oleh media. Sejumlah jurnalis yang menunggu di luar Pendopo tidak diberi akses untuk mengikuti dialog antara warga dan kepala daerah.
Usai pertemuan, Bupati Dian juga tidak terlihat keluar untuk memberikan keterangan pers. Kondisi itu membuat sejumlah awak media mengaku kecewa karena tidak dapat mengonfirmasi langsung sikap dan pernyataan resmi Bupati terkait polemik kemitraan konservasi yang tengah menjadi perhatian publik.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini