Operasi Knalpot Brong Kembali Digelar, Satlantas Kuningan Tindak 67 Pelanggar

Siwindu.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan kembali menggelar operasi penertiban terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Dalam kegiatan yang dilaksanakan Kamis (30/7/2026), sebanyak 67 pelanggar ditindak dengan sanksi tilang.

Operasi tersebut dipimpin jajaran Unit Turjawali Satlantas Polres Kuningan dan diawali dengan apel kesiapan serta arahan kepada seluruh personel. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, sekaligus menekan penggunaan knalpot yang menimbulkan kebisingan di jalan raya.

Dari hasil operasi, petugas menindak 67 pelanggar, terdiri atas 66 unit sepeda motor dan satu lembar STNK yang dikenakan sanksi tilang.

Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Aktuin Moniharapon, mengatakan operasi penertiban knalpot brong merupakan respons atas masih banyaknya pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan.

“Kami terus melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain melanggar aturan, suara bising dari knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi memicu gangguan kamtibmas. Kami mengimbau seluruh pengendara untuk menggunakan knalpot standar pabrikan serta selalu mematuhi peraturan lalu lintas,” ujar AKP Aktuin Moniharapon kepada awak media.

Menurutnya, operasi serupa akan terus dilaksanakan secara rutin di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Kuningan. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara.

“Masyarakat kami harapkan ikut mendukung upaya ini dengan tidak lagi menggunakan knalpot brong. Keselamatan dan kenyamanan di jalan merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Penertiban knalpot brong tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Salah seorang warga, Suryana (40), mengaku mendukung langkah tegas Satlantas Polres Kuningan karena kebisingan dari knalpot brong selama ini dinilai sangat mengganggu kenyamanan, terutama pada pagi maupun malam hari.

Baca Juga:  Polisi Tembus Macet, Selamatkan Ibu Hamil Hingga Korban Laka di Kuningan

“Saya sangat mendukung razia seperti ini. Knalpot brong suaranya berisik dan sering membuat kaget pengguna jalan lain maupun warga yang sedang beristirahat. Mudah-mudahan dengan adanya penindakan ini, masyarakat semakin sadar untuk menggunakan knalpot standar sehingga suasana di lingkungan menjadi lebih nyaman,” ujarnya.

Satlantas Polres Kuningan berharap operasi penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, termasuk menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis. Dengan demikian, keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Kuningan dapat terus terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *