Siwindu.com – Dugaan kelalaian dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang menyebabkan puluhan jamaah gagal berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menjadi sorotan Perhimpunan Mahasiswa Hukum (PERMAHI) DPC Kuningan. Organisasi tersebut menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada para jamaah apabila persoalan itu tidak segera memperoleh penyelesaian.
Ketua Umum PERMAHI DPC Kuningan, Firgy Ferdansyah, mengatakan pihaknya prihatin atas peristiwa yang dialami para jamaah. Menurutnya, apabila kronologi yang disampaikan jamaah benar, persoalan tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai kendala teknis, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
“Perlindungan hukum terhadap jamaah tidak boleh dikalahkan oleh dugaan kelalaian penyelenggara. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran terhadap kewajiban penyelenggara, tentu ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh oleh jamaah,” kata Firgy dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (2/8/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun PERMAHI dari sejumlah jamaah, keberangkatan yang semula dijadwalkan pada 28 Juli 2026 mengalami penundaan menjadi 1 Agustus 2026. Selanjutnya, jadwal keberangkatan dari Kabupaten Kuningan menuju Bandara Soekarno-Hatta juga disebut mengalami beberapa kali perubahan.
Selain itu, jamaah mengaku baru mengetahui adanya pergantian maskapai ketika sedang dalam perjalanan menuju bandara. Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, mereka disebut belum memperoleh arahan untuk melakukan proses check-in hingga mendekati waktu keberangkatan.
Menurut Firgy, informasi yang diterima PERMAHI menyebutkan visa umrah diduga baru terbit setelah jadwal penerbangan berlangsung. Kondisi tersebut diduga menyebabkan seluruh jamaah gagal melakukan check-in dan batal berangkat sesuai jadwal.
“Apabila benar demikian, tentu hal ini perlu menjadi perhatian serius. Penyelenggara semestinya memastikan seluruh dokumen perjalanan, termasuk visa, telah siap sebelum jamaah diberangkatkan menuju bandara,” ujarnya.
Firgy menjelaskan, penyelenggaraan ibadah umrah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Selain itu, hubungan antara penyelenggara dengan jamaah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur serta pelayanan yang layak.
Ia menilai, apabila nantinya terbukti terjadi wanprestasi atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi jamaah, penyelenggara dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, Firgy mengingatkan seluruh pihak agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu proses klarifikasi maupun penelusuran dari pihak berwenang.
“Kami tidak ingin mendahului kesimpulan. Namun jamaah juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum. Karena itu, PERMAHI siap memberikan konsultasi maupun pendampingan apabila dibutuhkan dalam upaya mencari keadilan,” tegasnya.
Ia menyarankan jamaah untuk menyimpan seluruh dokumen yang berkaitan dengan perjalanan umrah, mulai dari bukti pembayaran, jadwal keberangkatan, tiket, bukti komunikasi dengan penyelenggara, hingga dokumen lain yang dapat menjadi alat bukti apabila sengketa berlanjut ke ranah hukum.
PERMAHI juga mendorong agar penyelenggara segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada para jamaah dan menyampaikan kepastian penyelesaian atas persoalan tersebut. Di sisi lain, pemerintah melalui kementerian dan instansi terkait diharapkan melakukan penelusuran sesuai kewenangannya guna memastikan hak-hak jamaah tetap terlindungi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Travel Al Zam Zami belum juga memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan terkait dugaan gagalnya keberangkatan jamaah umrah tersebut.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini
