Sambangi DPRD Kuningan, PERMAHI Ingatkan Polemik PDAM Jangan Masuk Angin, BPKP pun Diminta Segera Turun

Sambangi DPRD Kuningan, PERMAHI Ingatkan Polemik PDAM Jangan Masuk Angin, BPKP pun Diminta Segera Turun
Suasana audiensi Permahi dengan Komisi II DPRD Kuningan menyoroti polemik PDAM Tirta Kamuning yang diminta dilakukan hingga tuntas dan tidak masuk angin, Rabu (25/2/2026). Foto: Mumuh Muhyiddin/Siwindu.com
Februari 26, 2026 55 Dilihat

Siwindu.com – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Kabupaten Kuningan menyambangi gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Rabu (25/2/2026). Dalam audiensi bersama Komisi II, mahasiswa hukum itu mengingatkan agar polemik tata kelola Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Kamuning tidak “masuk angin” dan berhenti sebatas wacana.

Sambangi DPRD Kuningan, PERMAHI Ingatkan Polemik PDAM Jangan Masuk Angin, BPKP pun Diminta Segera Turun
Sejumlah perwakilan mahasiswa Hukum dalam wadah Permahi, foto bersama di depan gedung DPRD Kuningan usai beraudiensi dengan Komisi II terkait polemik PDAM Tirta Kamuning Kuningan, Rabu (25/2/2026). Foto: ist

Ketua DPC PERMAHI Kabupaten Kuningan, Firgy Ferdansyah, menegaskan, pengawalan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa hukum dalam memastikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dikelola secara transparan, profesional, dan akuntabel.

“Kami datang bukan untuk seremonial. Kami ingin memastikan persoalan ini tidak diangin-anginkan. Jika ada dugaan masalah tata kelola, harus dibuka secara terang dan diselesaikan sesuai koridor hukum,” tegas Firgy usai audiensi.

Sebelum mahasiswa menyampaikan sikapnya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan, H Jajang Jana, menegaskan, PDAM merupakan mitra kerja Komisi II dan memiliki potensi besar dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Secara logika, PDAM ini bisa memberikan sumber pendapatan besar karena Kuningan memiliki sumber air yang melimpah. Air ini bukan hanya untuk masyarakat Kuningan, tetapi juga dimanfaatkan daerah lain,” ujarnya.

Ia menjelaskan, menyikapi polemik yang muncul, Komisi II memilih mengumpulkan data dan informasi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah politik.

“Kita cari dulu data yang lengkap. Kita siapkan untuk RDP dengan PDAM maupun dinas teknis terkait supaya gambaran yang kita dapat utuh,” katanya, seraya menceritakan langkah Komisi II yang telah dilporkan hasilnya kepada pimpinan.

Komisi II juga telah melakukan peninjauan lapangan ke sejumlah titik yang dinilai bermasalah, termasuk melihat dampaknya terhadap sektor pertanian dan pariwisata.

Dalam audiensi tersebut, PERMAHI menyoroti dugaan kelalaian dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) distribusi air antara Perumda Tirta Kamuning dengan Perumda Tirta Jati dan Perumda Tirta Darma Ayu.

Baca Juga:  DPRD-Pemda "Saling Amankan", Mahasiswa Kuningan Tekankan Transparansi Anggaran!

Menurut Firgy, dalam PKS terdapat kewajiban pemasangan water meter untuk mengukur debit air yang disalurkan. Namun kewajiban tersebut diduga belum dijalankan secara optimal sehingga berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian pencatatan debit dan potensi kerugian daerah.

PERMAHI juga menyoroti keras sikap PDAM Kuningan yang dinilai tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimancis, hingga akhirnya direkomendasikan ke Kementerian PU untuk segera dievaluasi.

“Jika sampai ada sanksi dan kerja sama distribusi air dihentikan, dampaknya langsung pada PAD Kabupaten Kuningan. Ini bukan isu kecil,” tegas Firgy.

PERMAHI memaparkan data tahun 2024 yang didapatnya. Diantaranya soal pendapatan PDAM Tirta Kamuning mencapai sekitar Rp66,53 miliar dengan belanja operasional sekitar Rp20 miliar versi penjelasan Direksi PDAM, sementara sorotan DPRD, BOP PDAM mencapai sekitar Rp60 miliaran. Namun kontribusi terhadap PAD Kabupaten Kuningan hanya sekitar Rp2,5 miliar.

Sebaliknya, kata Firgy, Perumda Tirta Darma Ayu Indramayu sebagai pembeli air, justru mampu menyumbang sekitar Rp6 miliar terhadap PAD daerahnya. Ketimpangan ini dinilai sebagai indikator belum optimalnya pengelolaan potensi bisnis.

Selain itu, PERMAHI menyoroti belum dijalankannya amanat Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum. Kabupaten Kuningan yang masuk kategori sedang secara normatif seharusnya memiliki minimal tiga direksi. Namun saat ini Perumda Tirta Kamuning masih dipimpin satu orang direksi.

Dalam audiensi tersebut, PERMAHI menyerahkan Pakta Integritas berisi tuntutan penguatan pengawasan DPRD, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dalam waktu 7×24 jam, pelaksanaan RDP terbuka, serta dorongan audit investigatif dan/atau audit kinerja oleh BPKP.

Pimpinan fraksi DPRD belum langsung menandatangani pakta tersebut dan meminta waktu untuk musyawarah internal. PERMAHI menyatakan akan kembali dalam waktu 7×24 jam untuk memastikan adanya sikap politik yang tegas.

Baca Juga:  RDP Hari Kedua, DPRD Minta PDAM Minimalisir BOP dan Tambah Setor PAD

“Hukum bukan sekadar deretan pasal mati di atas kertas. Ia adalah napas keadilan. Jika hukum hanya tajam kepada yang lemah dan tumpul kepada yang berkuasa, maka kontrak sosial telah gugur. Kami tidak akan mundur,” pungkas Firgy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *