KADIN Kuningan Minta Klarifikasi Dugaan Penerapan Pajak Restoran 11 Persen di Embun Sangga Langit

Siwindu.com – Wakil Ketua KADIN Kabupaten Kuningan, Dani Iskandar SE, menyoroti dugaan penerapan tarif pajak restoran sebesar 11 persen yang tercantum dalam invoice Rumah Makan Embun Sangga Langit. Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera mendapat penjelasan dari pengelola restoran maupun Pemerintah Kabupaten Kuningan agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Sorotan tersebut muncul setelah adanya invoice yang diterima konsumen dengan rincian Tax 11 persen dan Service Charge 10 persen. Dani menilai, besaran pajak yang tercantum dalam dokumen tersebut perlu diklarifikasi karena diduga berbeda dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Kuningan.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman ditetapkan sebesar 10 persen dari jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh restoran.

Menurut Dani, informasi tersebut juga diperkuat melalui hasil konfirmasi kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuningan yang menyebutkan bahwa tarif pajak restoran di Kabupaten Kuningan sebesar 10 persen.

“Namun, berdasarkan invoice yang kami terima dari konsumen, tercantum pengenaan Tax sebesar 11 persen terhadap harga makanan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan karena berbeda dengan tarif sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 maupun penjelasan dari Kepala Bapenda,” ujar Dani, Senin (3/8/2026).

Meski demikian, Dani menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi maupun menyudutkan pelaku usaha. Ia menilai persoalan tersebut justru perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai dasar hukum penerapan tarif yang tercantum dalam invoice.

“Apabila benar tarif pajak restoran yang berlaku adalah 10 persen, maka perlu dijelaskan dasar hukum pengenaan Tax 11 persen sebagaimana tercantum dalam invoice. Transparansi merupakan hak konsumen sekaligus bagian dari kepastian hukum bagi dunia usaha,” katanya.

Baca Juga:  Proton FC Kuningan Tembus Final Usai Kalahkan Alba FC 2-1, Suporter Beri Dukungan Penuh di Garut

Dani juga mengingatkan, service charge merupakan komponen yang berbeda dengan pajak daerah. Oleh karena itu, menurutnya, pencantuman antara pajak dan biaya layanan harus dilakukan secara jelas sehingga konsumen dapat memahami setiap komponen biaya yang dibebankan.

Atas dasar itu, KADIN Kabupaten Kuningan mendorong Bappenda, dinas terkait, serta manajemen Rumah Makan Embun Sangga Langit untuk memberikan penjelasan resmi mengenai dasar pengenaan Tax 11 persen tersebut. Jika memang terdapat kekeliruan dalam penerapan tarif, ia berharap dapat segera dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Dani mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Kuningan.

“Jangan sampai persoalan ini berdampak pada menurunnya jumlah kunjungan wisatawan. Karena itu, pemerintah bersama pihak terkait perlu segera merespons dan memberikan penjelasan sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif maupun dugaan adanya praktik yang merugikan masyarakat dan wisatawan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepastian hukum dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

“Kepastian hukum dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi penting dalam membangun iklim investasi dan dunia usaha yang sehat di Kabupaten Kuningan. Seluruh pelaku usaha harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam menerapkan peraturan daerah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Rumah Makan Embun Sangga Langit belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penerapan tarif pajak 11 persen tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *