Siwindu.com – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan mengungkap adanya persoalan pendataan terkait restoran yang berada di Hotel Embun Sangga Langit.
Berdasarkan data yang dimiliki Bapenda, restoran tersebut hingga kini belum tercatat sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kategori makanan dan minuman. Temuan tersebut mencuat di tengah polemik dugaan penerapan PBJT sebesar 11 persen kepada konsumen di restoran tersebut.
Kepala Seksi Pendataan Bappenda Kabupaten Kuningan, Gilang Mahardika, mengatakan restoran di Hotel Embun Sangga Langit belum pernah tercatat dalam data Bapenda sebagai objek PBJT makanan dan minuman.
“Data yang kami miliki, restoran itu belum pernah masuk sebagai objek PBJT makanan dan minuman,” ujar Gilang, Rabu (5/8/2026).
Menurut Gilang, sebelumnya pihak hotel menyampaikan bahwa restoran tersebut difungsikan sebagai fasilitas bagi tamu hotel, khususnya untuk menyediakan layanan sarapan.
“Keterangan dari pihak hotel sebelumnya, restoran tersebut hanya digunakan sebagai fasilitas hotel untuk tamu, khususnya sarapan,” katanya.
Namun, Bappenda memperoleh informasi bahwa restoran tersebut juga melayani masyarakat umum. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang akan diklarifikasi kepada manajemen Hotel Embun Sangga Langit.
“Hal itu akan kami konfirmasikan terlebih dahulu kepada pihak manajemen,” ungkap Gilang.
Rencananya, Bappenda akan melakukan pertemuan dengan pihak manajemen untuk memperoleh penjelasan mengenai kegiatan usaha restoran, termasuk status layanan yang diberikan kepada konsumen.
“Besok sudah dijadwalkan ada undangan atau pertemuan untuk membahas persoalan ini,” ujarnya.
Selain persoalan pendataan, Bappenda juga akan mengklarifikasi informasi terkait dugaan penerapan PBJT sebesar 11 persen kepada konsumen.
Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan Bappenda Kabupaten Kuningan, Nono Sumartono, mengatakan tarif PBJT yang dibebankan kepada konsumen untuk makanan dan minuman berdasarkan ketentuan yang berlaku adalah 10 persen.
“Menurut kacamata kami itu sudah menyalahi aturan. Karena sesuai dengan aturan mulai dari undang-undang, PP hingga ketentuan yang berlaku, tarif PBJT yang ditarik ke konsumen itu hanya 10 persen, bukan 11 persen,” tegas Nono.
Meski demikian, Nono belum menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Sebab, Bappenda belum melakukan verifikasi langsung terhadap penerapan tarif yang diberlakukan pihak restoran.
“Untuk sementara ini kami belum turun ke lapangan, belum mengetahui betul mereka menarik 11 persen. Informasi yang kami terima masih sebatas informasi,” jelasnya.
Karena itu, Bappenda akan meminta klarifikasi kepada pihak manajemen untuk memastikan fakta sebenarnya, baik terkait besaran tarif yang tercantum dalam transaksi maupun status restoran dalam pendataan PBJT.
Apabila nantinya ditemukan penerapan tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan, Bappenda akan memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada pengelola.
“Kalau memang mereka menarik 11 persen berarti kami harus mensosialisasikan kembali bahwa penarikan 11 persen itu salah. Yang benar harus 10 persen sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nono.
Ia menambahkan, tarif PBJT telah ditetapkan pemerintah sehingga pengelola usaha yang menjadi objek pajak wajib mengikuti ketentuan tersebut.
“Sudah ada batasannya. Tarifnya 10 persen. Pengelola yang menjadi objek pajak wajib menarik sesuai tarif tersebut kepada konsumen yang menikmati layanan,” ujarnya.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini
