Customer Minta Embun Sangga Langit Buka-bukaan Soal Pajak dan Service Charge

Siwindu.com – Polemik terkait komponen pajak dan service charge di Embun Sangga Langit kembali menjadi sorotan. Kali ini, customer bernama Ageng Sutrisno meminta pihak pengelola memberikan klarifikasi terbuka terkait dokumen transaksi serta perbedaan informasi mengenai komponen biaya yang diterimanya.

Permintaan tersebut disampaikan Ageng melalui pernyataan tertulis Selasa (4/8/2026), menyusul pemberitaan mengenai persoalan pajak dan service charge Embun Sangga Langit yang sebelumnya beredar di media.

Ageng menyebut transaksi bersama rombongannya berlangsung pada 25–26 Juli 2026. Menurut dia, dokumen transaksi yang diterima dari pihak Embun Sangga Langit menjadi dasar pembayaran atas transaksi tersebut.
Pernyataan itu sekaligus merespons informasi yang menyebut lembaran transaksi yang beredar bukan merupakan invoice resmi, melainkan catatan internal.

“Sebagai customer, saya menerima dokumen transaksi tersebut melalui pihak Embun Sangga Langit dan dokumen tersebut menjadi dasar pembayaran atas transaksi kami,” ujar Ageng dalam keterangannya.

Ageng mengaku tidak menerima dokumen lain yang kemudian dinyatakan sebagai invoice resmi, baik dari admin maupun petugas yang melayani rombongannya, yakni Aris.

Atas dasar itu, ia meminta pihak pengelola menjelaskan secara terbuka dokumen mana yang sebenarnya merupakan invoice resmi yang menjadi dasar pembayaran customer pada transaksi 25–26 Juli 2026.

Selain dokumen transaksi, Ageng juga mempertanyakan informasi terkait komponen pajak dan service charge yang diterimanya sebelum maupun saat transaksi berlangsung. Ia mengaku melakukan komunikasi langsung melalui WhatsApp dan telepon dengan Aris, selaku petugas yang ditugaskan melayani rombongannya.

Menurut Ageng, dalam komunikasi tersebut dirinya mendapatkan informasi bahwa pajak yang dikenakan sebesar 11 persen, sementara service charge disebut sebesar 10 persen. Ia juga menyebut komponen biaya dalam dokumen transaksi yang diterimanya tidak dijelaskan secara terpisah dengan rincian yang secara mudah menunjukkan harga pokok, pajak maupun service charge.

Menurutnya, kejelasan informasi tersebut penting karena berkaitan langsung dengan jumlah pembayaran yang harus dikeluarkan customer.

Baca Juga:  Bapenda Kuningan Sebut Restoran Embun Sangga Langit Belum Tercatat sebagai Objek PBJT

“Bagi customer, transparansi mengenai komponen tersebut merupakan hal penting karena berkaitan langsung dengan jumlah pembayaran yang dibebankan,” katanya.

Ageng kemudian menyoroti adanya perubahan informasi mengenai komponen biaya tersebut.

Ia menyebut hingga 2 Agustus 2026 tidak menerima informasi atau pemberitahuan dari pihak Embun Sangga Langit yang menyatakan adanya kekeliruan mengenai informasi pajak 11 persen dan service charge 10 persen yang sebelumnya diterimanya.

Namun, setelah pemberitaan terkait persoalan tersebut muncul pada 3 Agustus 2026, Ageng mengaku kembali dihubungi Aris.

Dalam komunikasi itu, menurut Ageng, disampaikan bahwa informasi sebelumnya mengenai pajak 11 persen dan service charge 10 persen merupakan kekeliruan. Informasi yang kemudian disampaikan kepadanya disebut berubah menjadi service charge 11 persen dan pajak 10 persen.

“Perubahan informasi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan bagi saya sebagai customer, terutama karena transaksi telah berlangsung beberapa hari sebelumnya,” ujar Ageng.

Meski mempertanyakan perbedaan informasi tersebut, Ageng menegaskan dirinya tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran tertentu. Ia hanya meminta pihak Embun Sangga Langit memberikan penjelasan berdasarkan dokumen transaksi yang dapat diverifikasi.

Menurutnya, setidaknya ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka, mulai dari dokumen yang merupakan invoice resmi, besaran pajak sebenarnya, besaran service charge, hingga rincian perhitungan harga dan komponen biaya pada transaksi 25–26 Juli 2026.

Termasuk, kata Ageng, alasan mengapa informasi yang diterima customer pada awalnya berbeda dengan informasi yang disampaikan setelah persoalan tersebut diberitakan.

“Persoalan ini seharusnya dapat diselesaikan dengan cara sederhana: buka dokumen transaksi dan jelaskan perhitungannya secara transparan,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, Ageng juga menyinggung informasi yang mengaitkan Sekretaris PHRI Kabupaten Kuningan, Mike, dalam persoalan tersebut. Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan Mike telah memeriksa bukti transaksi dan menyatakan skema pembebanan biaya di Embun Sangga Langit telah tepat dan sesuai aturan.

Namun, Ageng mengaku berupaya melakukan konfirmasi terkait hal tersebut melalui Tia, yang menurut pemahamannya merupakan pihak yang berkomunikasi dengan media mengenai persoalan tersebut.

Baca Juga:  ICMI Kuningan Kawal Penyembuhan Bocah 4 Tahun Pengidap Penyakit Saraf Berat

Berdasarkan komunikasi yang diterimanya, Ageng menyebut Mike tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana yang dikutip dalam pemberitaan tersebut secara langsung kepadanya.

Karena itu, ia meminta adanya klarifikasi lebih lanjut mengenai konteks dan sumber pernyataan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman. Ageng juga berharap pihak yang berkepentingan dapat melakukan konfirmasi langsung kepada Tia terkait proses komunikasi tersebut.

Ageng menilai persoalan tersebut pada dasarnya merupakan persoalan antara customer dan pihak Embun Sangga Langit terkait transaksi yang telah berlangsung. Karena itu, ia berharap persoalan tidak melebar ke ranah organisasi lain apabila memang tidak terdapat keterlibatan langsung dalam transaksi.

“Yang paling penting adalah memastikan fakta mengenai transaksi dapat diverifikasi secara objektif,” katanya.

Ageng mengaku terbuka apabila pihak Embun Sangga Langit ingin memperlihatkan dokumen resmi, rincian transaksi maupun bukti perhitungan yang dapat menjelaskan persoalan tersebut secara terang. Ia menegaskan tidak memiliki kepentingan untuk memperkeruh persoalan.

“Saya hanya ingin memastikan bahwa informasi mengenai transaksi yang saya bayarkan dapat dijelaskan secara jujur, konsisten, transparan, dan berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi,” ujarnya.

Menurut Ageng, kesalahan administratif maupun komunikasi dalam sebuah bisnis dapat saja terjadi. Namun, ketika terdapat perbedaan informasi mengenai komponen biaya setelah transaksi berlangsung, customer dinilai berhak mendapatkan penjelasan yang terang.

Karena itu, ia meminta pihak Embun Sangga Langit membuka dokumen transaksi, menjelaskan komponen biaya secara rinci serta memberikan klarifikasi mengenai perbedaan informasi yang diterima customer.

Ageng menyatakan keterangannya tersebut didasarkan pada dokumen transaksi dan komunikasi yang diterimanya secara langsung. Ia juga mengaku siap memberikan bukti relevan apabila diperlukan untuk kepentingan klarifikasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Embun Sangga Langit belum memberikan penjelasan dan klarifikasi atas pernyataan customer tersebut. Saat dikonfirmasi via WA belum memberikan tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *