Embun Sangga Langit Bantah Terapkan Pajak 11 Persen, Dadan: Salah Tulis Invoice

Siwindu.com – Polemik pencantuman tarif pajak dan service charge dalam dokumen invoice Hotel dan Restoran Embun Sangga Langit memasuki babak baru.

Pihak pengelola melalui Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum D Somantri Indra Santana SH & Partners, Dadan Somantri SH, mengakui adanya kesalahan penulisan pada sistem pencetakan invoice. Namun, mereka membantah bahwa Embun Sangga Langit menerapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 11 persen kepada konsumen.

Dalam pernyataan klarifikasi, Kamis (6/8/2026), Dadan menjelaskan, tarif yang seharusnya tercantum dalam invoice adalah PBJT sebesar 10 persen dan service charge sebesar 11 persen.

Namun, dalam salah satu dokumen invoice, kedua komponen tersebut disebut tertukar dalam pencantumannya, sehingga tertulis pajak daerah 11 persen dan biaya layanan 10 persen.

“Telah terjadi kesalahan penulisan pada sistem pencetakan dokumen invoice, di mana tarif yang seharusnya dicantumkan adalah Pajak Daerah/PBJT sebesar 10 persen dan Biaya Layanan (Service Charge) sebesar 11 persen, namun tertukar penyebutannya,” jelasnya.

Dadan menegaskan, kesalahan pencantuman tersebut merupakan kekeliruan administratif dan teknis penulisan.

Menurutnya, kesalahan tersebut bukan merupakan kebijakan yang ditetapkan pihak pengelola dan bukan pula bentuk kesengajaan untuk melanggar ketentuan maupun membebankan biaya melebihi aturan kepada konsumen.

Secara nominal total pembayaran konsumen tetap sama karena komponen pajak 10 persen dan service charge 11 persen tidak berubah. Dadan juga menyatakan kewajiban perpajakan telah dipenuhi dan disetorkan sesuai tarif PBJT yang berlaku.

Atas dasar itu, lanjut Dadan, pihak Embun Sangga Langit menilai tidak terdapat kerugian yang dialami konsumen maupun negara akibat kesalahan pencantuman label pada invoice tersebut.

Untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi, Dadan mengatakan pihak pengelola mengaku telah melakukan sejumlah langkah perbaikan.

Baca Juga:  Bapenda Kuningan Sebut Restoran Embun Sangga Langit Belum Tercatat sebagai Objek PBJT

Di antaranya memperbaiki format dan isi dokumen invoice yang digunakan sehingga pencantuman komponen PBJT dan service charge kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap sistem administrasi internal untuk memastikan kesalahan serupa tidak kembali terjadi.

Pihak pengelola juga, masih kata Dadan, telah menghubungi konsumen yang bersangkutan untuk menyampaikan permohonan maaf sekaligus memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

“Kami telah melakukan perbaikan langsung terhadap format dan isi dokumen invoice, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem administrasi, serta menghubungi konsumen yang bersangkutan untuk menyampaikan permohonan maaf dan penjelasan rinci,” kata ujarnya.

Dadan juga menyatakan siap memberikan bukti pembayaran pajak kepada pihak terkait apabila diperlukan.

Bahkan, pihaknya menyebut siap memberikan dokumen tersebut kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuningan, KADIN maupun instansi berwenang lainnya sebagai bukti kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.

Ia menilai pernyataan yang menyebut Embun Sangga Langit menerapkan tarif pajak 11 persen tidak tepat apabila hanya didasarkan pada label yang tertulis di invoice.

Menurut Dadan, substansi yang perlu dilihat adalah perhitungan serta kewajiban pajak yang sebenarnya telah dipenuhi oleh pelaku usaha.

“Pernyataan yang menyebutkan seolah-olah klien kami menerapkan tarif pajak 11 persen adalah pernyataan yang tidak benar dan tidak berdasar hukum, karena tidak melihat pada substansi perhitungan dan kewajiban pajak yang telah dipenuhi oleh klien kami,” tegasnya.

Dalam klarifikasinya, Dadan juga merujuk pada Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurutnya, ketentuan tersebut menetapkan tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman sebesar 10 persen.

Dadan menyatakan, pihak Embun Sangga Langit senantiasa mematuhi ketentuan tersebut dan menyetorkan pajak sesuai tarif yang berlaku kepada Bapenda Kabupaten Kuningan. Sementara itu, service charge ditegaskan berbeda dengan pajak daerah.

Baca Juga:  Customer Minta Embun Sangga Langit Buka-bukaan Soal Pajak dan Service Charge

Dadan menyebut service charge merupakan komponen biaya yang dikelola secara internal oleh pengelola usaha untuk kepentingan tenaga kerja dan peningkatan kualitas pelayanan. Karena itu, menurutnya, service charge tidak dapat disamakan dengan pajak daerah.

Dadan juga membantah adanya praktik yang merugikan masyarakat maupun wisatawan sebagaimana muncul dalam polemik sebelumnya. Menurutnya, tidak terdapat beban tambahan kepada konsumen karena total nominal yang dibayarkan tetap sama.

Dadan juga menyatakan tidak terdapat pemungutan pajak yang melebihi ketentuan karena kewajiban pajak yang sebenarnya disebut telah dipenuhi sesuai tarif 10 persen.

“Transparansi memang merupakan hak konsumen. Namun transparansi juga berarti menyampaikan fakta secara utuh. Dalam peristiwa ini bukanlah terjadinya perubahan tarif atau adanya pemungutan ilegal,” kata Dadan.

Pihaknya kembali menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan kesalahan pencantuman label pada invoice, bukan perubahan tarif maupun pemungutan yang tidak berdasar.

Dalam klarifikasi tersebut, Dadan juga meminta setiap pihak yang memberikan pernyataan, terlebih jika mengatasnamakan lembaga atau organisasi tertentu, agar melakukan verifikasi secara lengkap sebelum menyampaikan informasi kepada publik.

Pihaknya mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan citra pelaku usaha.

Ia bahkan menyinggung potensi munculnya persoalan hukum baru apabila terdapat pernyataan yang dinilai tidak didasarkan pada fakta secara utuh.

“Kami mengingatkan agar setiap pernyataan yang disampaikan, terlebih dengan mengatasnamakan lembaga berwenang, seharusnya senantiasa didasarkan pada verifikasi fakta secara lengkap,” ungkapnya.

Pihak Embun Sangga Langit berharap klarifikasi tersebut dapat menjadi bahan bagi seluruh pihak dalam menyikapi persoalan pencantuman tarif pajak dan service charge pada invoice.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *