APBD Perubahan Kuningan 2026 Turun Rp180 Miliar, Bupati Ungkap Penyebab dan Strategi Pemda

Siwindu.com – Pemerintah Kabupaten Kuningan memberikan jawaban atas berbagai pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Dalam jawaban tersebut, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengakui adanya penurunan target pendapatan daerah sekitar Rp186 miliar pada APBD Perubahan 2026. Penurunan tersebut terutama dipengaruhi berkurangnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat sekitar Rp178 miliar.

Dian menyebut penyesuaian itu dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah pusat serta hasil evaluasi terhadap realisasi pendapatan, perkembangan potensi penerimaan dan kondisi riil penerimaan daerah hingga tahun berjalan.

“Penyesuaian tersebut merupakan langkah kehati-hatian agar target pendapatan dalam perubahan APBD 2026 lebih realistis dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Bupati saat membacakan dokumen jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Perubahan APBD TA 2026, dalam rapat paripurna, Senin (14/9/2026).

Selain penurunan transfer pusat, kata  Bupati, Pemkab juga melakukan koreksi terhadap sejumlah komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satunya adalah target retribusi daerah yang turun sekitar Rp16,01 miliar. Penurunan tersebut terutama berasal dari retribusi pelayanan kesehatan pada BLUD RSUD ’45 Kuningan sekitar Rp10,21 miliar dan RSUD Linggarjati sekitar Rp3,32 miliar.

Ia menjelaskan, penurunan penerimaan dari sektor pelayanan kesehatan dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain berkurangnya jumlah kunjungan pasien, renovasi ruang rawat inap, keterbatasan tenaga medis spesialis, persaingan dengan fasilitas kesehatan lain, serta keterlambatan penyaluran klaim pelayanan dari BPJS.

Koreksi juga terjadi pada retribusi penyewaan bangunan/aset sekitar Rp3,06 miliar serta retribusi persetujuan bangunan gedung sekitar Rp1,60 miliar, seiring dengan realisasi perizinan pada tahun berjalan.

Bupati Dian menegaskan, penurunan target pendapatan tersebut bukan karena penurunan tarif maupun melemahnya komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD.

Baca Juga:  Tunda Bayar Pemda Dibayar Ngutang ke Bank, Pengamat: Atuh Inimah Gali Lubang Tutup Lubang

Sebaliknya, penyesuaian dilakukan berdasarkan evaluasi dan prognosis sisa tahun anggaran agar daerah terhindar dari potensi defisit pada akhir tahun.

“Pemda tetap mengupayakan peningkatan kinerja pelayanan, pemenuhan tenaga medis, percepatan penyelesaian klaim, serta digitalisasi dan pemutakhiran data potensi agar pada tahun-tahun berikutnya kontribusi terhadap PAD dapat meningkat secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Dalam jawaban umumnya, Bupati juga menegaskan, perubahan APBD tidak sekadar dimaknai sebagai perubahan angka dalam dokumen anggaran.

APBD Perubahan dipandang sebagai instrumen untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kondisi aktual sekaligus memastikan keberlanjutan pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Dian menyatakan pengelolaan APBD harus dilakukan secara prudent, adaptif dan terukur. Setiap rupiah pendapatan harus dikelola secara optimal, sementara setiap rupiah belanja harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kondisi cash flow daerah. Menurutnya, kemampuan fiskal tidak hanya dilihat dari besarnya anggaran dalam APBD, tetapi juga kemampuan menyediakan kas ketika dibutuhkan.

Karena itu, lanjut Bupati, perubahan APBD diharapkan dapat menjembatani ketersediaan pendapatan dengan kebutuhan pembayaran serta pelaksanaan program hingga akhir tahun anggaran.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh kewajiban yang telah jatuh tempo dapat dipenuhi sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan publik.

Selain itu, Bupati juga menjelaskan adanya pengurangan belanja modal peralatan dan mesin sekitar Rp3,7 miliar.
Pengurangan tersebut disebut sebagai bagian dari penyesuaian anggaran berdasarkan kemampuan fiskal daerah dan hasil evaluasi terhadap kebutuhan masing-masing perangkat daerah.

Dian memastikan pengurangan anggaran tersebut tidak diarahkan pada peralatan yang secara langsung dan signifikan menentukan keberhasilan pelayanan publik maupun pencapaian target pembangunan.

Sebelum penyesuaian dilakukan, perangkat daerah diminta mengevaluasi kondisi barang yang tersedia, tingkat pemanfaatan, kebutuhan riil serta dampak apabila pengadaan ditunda.

Baca Juga:  KUA-PPAS 2026, Bupati Dian: Fokus Anggaran untuk Tekan Kemiskinan dan Stabilkan Harga Pangan

Dengan pendekatan tersebut, Bupati berharap penyesuaian anggaran tidak menimbulkan gangguan besar terhadap pelaksanaan program prioritas maupun pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, dalam menghadapi keterbatasan fiskal, Bupati menegaskan perlunya kebijakan anggaran yang tetap menjaga pelayanan publik sekaligus menyediakan ruang fiskal untuk menghadapi kondisi yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *