Polemik Rencana Ganti Tugu Bola Dunia Jadi Tugu Kuda, Bupati Kuningan Dipolisikan

Siwindu.com – Polemik rencana perubahan Tugu Bola Dunia di pertigaan Jalan Soekarno, Kabupaten Kuningan, memasuki ranah hukum. Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, dilaporkan ke Polres Kuningan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang disebut merugikan kepentingan umum serta keuangan negara/daerah.

Berkas laporan tersebut dibuat Atang SE, warga Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur, yang mengajukan laporan kepada Kapolres Kuningan melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan, Rabu (16/9/2026). Dalam dokumen laporan, Bupati Kuningan disebut sebagai pihak terlapor.

Persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan kegiatan Penataan Tugu Bola Dunia yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp199.168.000.

Dalam dokumen yang dilampirkan pelapor dan dikirim ke sejumlah wartawan, kegiatan tersebut tercantum dalam Surat Perjanjian Nomor 602.1/1.34/NON EPROC-BG/DPUTR/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026. Pekerjaan dijadwalkan berlangsung selama 60 hari kalender, mulai 5 Agustus hingga 3 Oktober 2026.

Dalam uraian laporannya, pekerjaan yang dalam dokumen anggaran disebut sebagai penataan Tugu Bola Dunia justru berujung pada pembongkaran tugu tersebut dan rencana penggantian dengan Tugu Patung Kuda.

Pelapor menilai perubahan tersebut berbeda dengan tujuan pekerjaan yang tercantum dalam perjanjian. Ia juga mendalilkan perubahan objek pekerjaan dilakukan tanpa pembahasan dan persetujuan DPRD Kabupaten Kuningan serta tanpa adanya perubahan atau perjanjian tambahan yang sah.

“Penataan” dalam laporan tersebut dipersoalkan karena menurut Atang seharusnya berkaitan dengan perawatan, perapihan, memperindah atau memperbaiki objek yang sudah ada, bukan mengubahnya menjadi pembangunan objek baru.

Atang juga menyoroti penggunaan anggaran sebesar Rp199,168 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuningan.

Dalam laporannya, ia menduga anggaran untuk kegiatan Penataan Tugu Bola Dunia telah dialihkan untuk kegiatan pembuatan Tugu Patung Kuda. Atas dasar itu, Atang mendalilkan adanya potensi kerugian keuangan negara/daerah dan kepentingan umum.

Baca Juga:  Baru Penyelidikan Awal, Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kematian Bayi di RSUD Linggajati

Atang kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam analisis yang dituangkan dalam laporan, Atang menduga unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang ia kaitkan dengan Pasal 604 telah terpenuhi. Ia menyebut dugaan keuntungan berkaitan dengan pihak ketiga atau pemborong yang mengerjakan kegiatan tersebut, sementara dugaan penyalahgunaan kewenangan dikaitkan dengan perubahan kegiatan dari Penataan Tugu Bola Dunia menjadi Tugu Patung Kuda.

Namun demikian, uraian tersebut merupakan dalil dan analisis dari pihak pelapor. Ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk terkait dugaan kerugian keuangan negara, masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan aparat penegak hukum.

Dalam laporan tersebut, Atang meminta Polres Kuningan menerima dan menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkannya.

Ia juga meminta polisi meminta keterangan serta melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kuningan dan saksi-saksi guna mengumpulkan alat bukti.

Sebagai bukti awal, pelapor mencantumkan fotokopi KTP, tangkapan layar atau foto kegiatan Penataan Tugu Bola Dunia, serta pemberitaan sejumlah media online.

Dua nama juga dicantumkan sebagai saksi, yakni Manap Suharnap dan Rizky Feybi Kurniawan. Pelapor menyatakan dokumen atau bukti lainnya akan dilengkapi kemudian.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak Pemerintah Kabupaten Kuningan atas tudingan yang disampaikan Atang. Bagian Hukum Setda Kuningan juga belum memberikan respon atas laporan tersebut saat dimintai tanggapannya Rabu siang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *