Siwindu.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kuningan tahun 2027 bakal memasuki babak baru. Sebanyak 198 desa direncanakan menyelenggarakan Pilkades dengan menerapkan sistem elektronik digital (Eldigi).
Penerapan sistem digital tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi teknologi dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Rangga Apriatna, mengatakan penerapan Pilkades Eldigi nantinya tidak dilakukan secara tiba-tiba.
Pemerintah daerah terlebih dahulu akan menyiapkan berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi, bimbingan teknis hingga uji coba.
“Tentu nanti akan diadakan sosialisasi, bimtek dan uji coba,” ujar Rangga saat diwawancarai, Senin (5/10/2026).
Menurut Rangga, berbagai persiapan tersebut penting dilakukan agar seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkades memahami mekanisme pemilihan berbasis teknologi.
Tidak hanya panitia penyelenggara, masyarakat sebagai pemilih juga diharapkan mendapatkan pemahaman yang cukup sebelum sistem Eldigi benar-benar diterapkan pada Pilkades serentak 2027.
Rangga berharap penerapan Pilkades digital dapat memberikan kemudahan dalam proses demokrasi di tingkat desa. Selain lebih praktis, sistem tersebut diharapkan mampu membuat proses pemilihan berlangsung lebih cepat dan transparan.
“Harapannya dengan Pilkades Eldigi ini proses demokrasi di desa lebih mudah, cepat dan transparan. Selain itu juga mendukung transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan desa,” katanya.
Lebih lanjut Rangga menuturkan, Pilkades serentak bersistem Eldigi tersebut menurut rencana akan dilaksanakan awal November 2027, dengan tahapan dimulai dari 4 bulan sebelumnya.
“Rencana pelaksanaan (Pilkades) awal November 2027, tapi kalau tahapan kita sudah mulai dari Juli,” jelasnya.
Sementara itu, dilansir dari dpmdesa.jabarprov.go.id, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersiap menggelar Pilkades Digital (e-voting) secara serentak menuju tahun 2027, termasuk di wilayah sekitarnya.
Metode Pemilihan yakni sebelumnya dengan pencoblosan kertas suara diganti dengan pengetukan layar tablet/perangkat digital di TPS berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sistem Jaringan yang digunakan memakai sistem offline dengan jaringan intranet lokal di setiap TPS, guna menjaga keamanan dan kerahasiaan data. Prinsip utamanya tetap memegang asas Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil).
Adapun tujuan Pilkades sistem digital ini yakni untuk menciptakan transparansi, efisiensi waktu penghitungan suara, akuntabilitas, serta integrasi menuju Big Data Desa di Jawa Barat.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini
