Sakit Hati, Padahal Lama Berteman, AM Habisi DP Pakai Batu di Hutan Ciremai

Siwindu.com – Persahabatan yang telah terjalin lama antara AM (24) dan DP (25), warga Kabupaten Cirebon, berujung tragis. DP ditemukan tewas di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Blok Batuluhur, Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan. AM kini ditangkap polisi karena diduga menjadi pelaku pembunuhan tersebut.

Motif sementara yang diungkap polisi adalah sakit hati. AM disebut merasa tersinggung oleh tuduhan keluarga DP yang menilai dirinya kerap mengajak korban melakukan hal-hal yang tidak baik.

Kasus ini diungkap Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama saat memberikan keterangan kepada awak media dalam wawancara doorstop di Mapolres Kuningan, Jalan RE Martadinata, Ancaran, Selasa (20/10/2026). Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Azis dan Kasi Humas AKP Mugiyono.

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut bermula dari penemuan jasad DP pada Minggu (18/10/2026) malam. Setelah menerima laporan penemuan jasad, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi korban.

Hasil identifikasi memastikan jasad tersebut merupakan DP, pria berusia 25 tahun asal Kabupaten Cirebon.

Penyelidikan kemudian mengarah pada sebuah minimarket. Polisi menelusuri petunjuk berupa bukti transaksi belanja yang selanjutnya dicocokkan dengan rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Dari rekaman tersebut, penyidik mendapatkan petunjuk terkait keberadaan korban bersama seseorang yang belakangan mengarah kepada AM.

Berbekal hasil penyelidikan itu, polisi akhirnya menangkap AM di wilayah Kabupaten Cirebon, Senin (19/10/2026) kemarin, sekitar pukul 12.00 WIB.

“Kurang dari 24 jam kita berhasil menangkap pelaku pembunuhan,” ungkap Bellen.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AM diduga melakukan kekerasan terhadap DP menggunakan batu. Korban disebut dipukul hingga terjatuh, kemudian kembali dipukul berulang kali pada bagian wajah sampai meninggal dunia.

Baca Juga:  Siap-siap! Operasi Zebra Lodaya 2025 Dimulai, Polres Kuningan Fokus Tekan Pelanggaran Jelang Nataru

Setelah kejadian, tersangka diduga berusaha menghilangkan jejak dengan membuang sejumlah barang milik korban, termasuk sepeda motor dan telepon genggam.

Polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk bagaimana kekerasan itu bermula dan apakah terdapat unsur perencanaan.

Bellen menyebut AM dan DP sama-sama berdomisili di wilayah Cirebon dan saling mengenal. Keduanya kemudian pergi bersama menuju kawasan TNGC di wilayah Kecamatan Pasawahan, Kuningan.

Di balik dugaan pembunuhan tersebut, polisi mengungkap adanya persoalan yang melibatkan tersangka dan korban.

Menurut keterangan Kapolres, sebelumnya terdapat persoalan terkait materi atau uang karena AM disebut beberapa kali meminjam dengan menggunakan nama korban. Namun, berdasarkan keterangan tersangka, persoalan tersebut sudah diselesaikan.

Persoalan yang disebut menjadi pemicu sakit hati justru tuduhan dari keluarga korban terkait kedekatan AM dengan DP.

“Yang membuat dia sakit hati itu adalah tuduhan kepada pelaku dari keluarga-keluarga korban bahwa pelaku ini sering mengajak korban untuk berbuat yang tidak-tidak atau hal yang tidak baik,” jelas Bellen.

Meski begitu, polisi masih mendalami keterangan tersangka untuk memastikan motif dan kronologi kejadian secara utuh.

Atas dugaan perbuatannya, AM sementara dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sebagaimana disampaikan Kapolres Kuningan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *