Gara-Gara Tudingan Pengusiran di Media Gathering, Pokja Wartawan Pertimbangkan Lapor Polisi

Siwindu.com – Kegiatan Jurnalis Gathering dan Capacity Building yang digelar Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Polres Kuningan menjadi sorotan setelah muncul tudingan adanya pengusiran wartawan saat acara berlangsung. Merasa dirugikan oleh informasi yang beredar, pengurus Pokja mempertimbangkan untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Ketua Pokja Wartawan Polres Kuningan, Elly Said, menegaskan, tudingan pengusiran tersebut tidak sesuai dengan kejadian yang diketahui pihaknya. Ia menyayangkan munculnya informasi yang dinilai menyudutkan panitia tanpa didahului konfirmasi.

“Informasi yang beredar itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kami menyayangkan adanya tudingan yang menyudutkan panitia tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi. Karena persoalan ini menyangkut nama baik dan kredibilitas kami, kami berencana menempuh jalur hukum,” ujar Elly dalam keterangan pers, Selasa (20/10/2026) malam.

Persoalan tersebut bermula dari kegiatan Jurnalis Gathering dan Capacity Building yang berlangsung Jumat-Santu (16-17/2026) di Talaga Surian Camp, Palutungan, Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Kegiatan tersebut mengusung tema “Sendiri Kita Setetes, Bersama Kita Lautan, Bersinergi, Berkolaborasi Menguatkan Negeri”.

Menurut Elly, kegiatan tersebut merupakan agenda rutin tahunan untuk menjaga silaturahmi dan memperkuat kebersamaan di kalangan jurnalis. Panitia menyiapkan undangan bagi 57 orang, termasuk wartawan yang biasa melakukan peliputan di wilayah Polres Kuningan serta sejumlah jurnalis yang tercatat dalam organisasi kewartawanan.

Ia menjelaskan, jumlah undangan disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Pembiayaan kegiatan bersumber dari bantuan sponsor dan donatur yang diberikan secara sukarela serta tidak mengikat.

Dalam keterangannya, Elly juga memaparkan kejadian saat seseorang yang mengaku sebagai wartawan datang ke lokasi pada Jumat sore. Panitia penerima tamu, kata dia, menanyakan nama, media, dan asal orang tersebut.

Elly menyebut orang yang bersangkutan tetap diberikan nasi kotak sebagaimana peserta lainnya. Ketika hendak melakukan peliputan, ia juga mengaku tidak ada larangan dari panitia.

Baca Juga:  Kapolres Kuningan Ngopi Bareng Wartawan, Knalpot Brong hingga Judi Online Jadi Bahasan

“Tidak benar kalau dikatakan ada pengusiran. Panitia tetap menerima kedatangan yang bersangkutan dan mempersilakan apabila ingin melakukan peliputan. Jadi, kami merasa perlu meluruskan informasi yang berkembang agar masyarakat mendapatkan gambaran yang sebenarnya,” tegasnya.

Setelah kegiatan berlangsung, isu dugaan pengusiran wartawan mencuat dan menjadi bahan pembicaraan, termasuk dalam audiensi sejumlah wartawan. Dalam audiensi tersebut, persoalan dugaan pengusiran saat kegiatan berlangsung turut dipertanyakan.

Elly menyayangkan tudingan yang beredar di media sosial, karena menurutnya dapat berdampak terhadap nama baik dan kredibilitas Pokja Wartawan Polres Kuningan. Ia menilai klarifikasi dari pihak-pihak terkait penting dilakukan agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Terkait rencana pelaporan, Elly mengatakan pihaknya telah membicarakan persoalan tersebut bersama rekan-rekan Pokja. Meski demikian, mereka masih berkonsultasi dengan pihak terkait untuk mempelajari langkah hukum yang dapat ditempuh berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.

“Berdasarkan hasil pembicaraan dengan teman-teman Pokja, kami berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum. Saat ini, kami masih berkonsultasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah yang tepat,” ungkapnya.

Secara hukum, lanjut Elly, ketentuan terkait pencemaran dan fitnah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 433 ayat (1) mengatur pencemaran, sedangkan Pasal 434 ayat (1) mengatur fitnah dengan unsur-unsur sebagaimana ditentukan dalam ketentuan tersebut.

Meski demikian, masih kata Elly, penerapan ketentuan hukum terhadap suatu perkara harus mempertimbangkan isi pernyataan, konteks penyampaian, unsur tindak pidana, serta bukti yang tersedia. Adanya perbedaan keterangan atau tudingan yang dipersoalkan tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak yang menuding adanya pengusiran wartawan dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga:  Ngopi Bareng Puluhan Wartawan Kuningan, Bupati Dian Kembali Ingatkan Pentingnya Etika Jurnalistik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *