BK DPRD Kuningan Tuntaskan Dugaan Kasus Etik, T dan S Dikenai Sanksi Tertulis

BK DPRD Kuningan Tuntaskan Dugaan Kasus Etik, T dan S Dikenai Sanksi Tertulis
Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. (Foto: dok)
September 11, 2025 32 Dilihat

Siwindu.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan merampungkan penanganan dugaan pelanggaran etik dua anggota dewan berinisial T dan S. Hasilnya, BK telah menyerahkan seluruh berkas kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti.

Ketua BK DPRD Kuningan, H Eman Suherman SH MH, menyampaikan pihaknya sudah menuntaskan seluruh proses sesuai mekanisme.

“Hari ini, kami sudah merampungkan tugas kami sebagai BK. Semuanya sudah kami serahkan ke pimpinan. Untuk T sudah beres lebih dulu, sementara untuk S rampung hari ini. Selanjutnya silakan komunikasi ke pimpinan, karena berkasnya sudah kami laporkan,” kata Eman kepada Siwindu.com, Selasa (9/9/2025).

Sementara itu, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE, menegaskan hasil rekomendasi BK berupa sanksi tertulis dengan kategori berbeda.

“Ya, kami sudah menerima Rekomendasi dari Badan Kehormatan, terkait dua orang anggota dewan, satu T dan satu S. Hasil rekomendasi BK, T dikenai sanksi ringan tertulis, sedangkan S sanksi sedang tertulis,” ujarnya terpisah.

Menurut Nuzul, sanksi dijatuhkan karena meskipun keduanya terbukti melakukan kesalahan, aduan yang masuk bukan berasal dari pihak yang dirugikan secara langsung melainkan dari masyarakat.

“Sehingga kami perlu memberikan peringatan dua-duanya. Nanti keduanya akan dipanggil oleh pimpinan DPRD untuk menyampaikan sanksi tersebut,” tambahnya.

Ia menekankan, DPRD hanya menindaklanjuti rekomendasi BK sesuai ketentuan yang berlaku. Jika publik masih merasa belum puas, hal itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

“BK bukan alat pemuas. Kalau ada tuntutan lebih jauh dari masyarakat, itu hak publik dalam demokrasi,” pungkas Nuzul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *