SIWINDU.COM – Polemik panjang tata kelola air di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) akhirnya mendapat perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat H Dedi Mulyadi SH MM (KDM), secara khusus memanggil Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, serta Direktur PAM Tirta Kamuning Dr Ukas Suharfaputra SP MP, dalam rapat koordinasi (Rakor) yang digelar di Gedung Pakuan, Bandung, Selasa (20/1/2025).
Rakor tersebut menjadi titik temu penting untuk mengurai carut-marut pemanfaatan air Ciremai yang belakangan ramai disorot publik, terutama terkait dugaan pengambilan air ilegal, ketimpangan distribusi debit air, hingga dampak sosial dan ekologis yang dirasakan masyarakat sekitar kawasan.
Dilansir dari kuningankab.go.id, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menjelaskan, rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai persoalan krusial yang berkembang di lapangan dan telah berlangsung bertahun-tahun.
“Alhamdulillah kami telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Pak Gubernur, dipimpin langsung oleh beliau di Gedung Pakuan. Intinya membahas persoalan yang saat ini sedang ramai diperbincangkan terkait tata kelola air,” ujar Bupati Dian, didampingi Sekda, Kadis LH, Kadis PUTR, Kepala Bappeda, Dirut PAM Tirta Kamuning, serta Kepala Balai TNGC.
Menurut Bupati Dian, dalam forum tersebut pihaknya secara terbuka memaparkan berbagai persoalan mendasar, mulai dari pemanfaatan air yang belum berizin, persoalan debit air yang tidak adil, hingga dampak sosial yang dirasakan masyarakat sekitar kawasan hutan.
“Kami sampaikan bahwa ada persoalan legal dan ilegal dalam pemanfaatan air, ada juga persoalan debit air. Kami juga menjelaskan perhatian pemerintah daerah dan PDAM terhadap masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Namun demikian, Bupati Dian mengakui, keterbatasan kewenangan daerah menjadi salah satu kendala utama dalam melakukan penertiban secara menyeluruh, mengingat kawasan Ciremai berada dalam wilayah taman nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Karena itu, arahan Pak Gubernur menjadi sangat penting. Beliau secara lugas menyampaikan langsung kepada Balai TNGC dan kementerian terkait agar persoalan ini segera diselesaikan,” tegasnya.
Dalam rakor tersebut, Gubernur Jawa Barat memberikan sejumlah arahan tegas. Di antaranya pemanfaatan air harus diprioritaskan untuk kebutuhan dasar masyarakat dan sektor pertanian, menghentikan komersialisasi air yang merusak alam
Evaluasi dan penertiban jalur pipa ilegal, tidak diperbolehkan pengambilan air menggunakan mesin,
Kesesuaian antara izin dan realisasi di lapangan harus diawasi ketat, areal kosong di kawasan akan ditanami kembali, serta seluruh akses jalan pendukung akan diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Jangan sampai aturan dilabrak, keluhan masyarakat melebar, dan pada akhirnya berdampak pada kerusakan hutan,” ujar Bupati Dian menirukan penegasan Gubernur Jabar.
Bupati Dian pun berharap, melalui sinergi dan kolaborasi antara Pemkab Kuningan, Pemprov Jawa Barat, Balai TNGC, serta kementerian terkait, persoalan tata kelola air dari Gunung Ciremai yang telah berlangsung puluhan tahun itu dapat segera diurai dan diselesaikan secara adil.
“Mudah-mudahan dengan arahan Pak Gubernur, persoalan ini bisa segera terurai dan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan Dr Ukas Suharfaputra SP MP, mengungkapkan, Gubernur Jawa Barat menekankan pentingnya penataan dan penertiban tata kelola air secara kolaboratif lintas sektor.
“Letak persoalan sebenarnya adalah kekurangan debit air di masyarakat karena distribusi pemanfaatannya tidak sesuai koridor 50:30:20. Penyebab utamanya adalah sambungan-sambungan ilegal yang belum tertib,” tegas Ukas.
Ia menyebutkan, dari sekitar 58 pemanfaat air di kawasan Ciremai, hampir 90 persen belum mengantongi izin resmi. Kondisi inilah yang memperparah ketimpangan distribusi air dan memicu konflik sosial di masyarakat.
“Kami bersama Pemda siap mendukung Balai TNGC untuk melakukan penertiban. Bahkan Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon juga sudah menyatakan keinginan untuk segera berkoordinasi agar pemanfaatan air mereka masuk dalam skema perizinan resmi,” tambahnya.
Sebelumnya, diberitakan salah satu warga Desa Cikalahang Kabupaten Cirebon, mengadukan persoalan pemanfaatan air wilayah Cirebon kepada KDM saat sidak beberapa hari lalu. Sempat terjadi ketegangan antara Kepala Desa Cikalahang dengan Direktur PDAM Kuningan Ukas Suharfaputra di hadapan KDM, hingga akhirnya diselesaikan melalui rakor bersama KDM di Gedung Pakuan, Bandung.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini