Zakat Fitrah 2026 di Kuningan Ditetapkan Rp35 Ribu per Jiwa, Ini Pertimbangannya

55 menit ago 6 Dilihat

SIWINDU.COM – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 2,5 kilogram beras atau setara uang Rp35.000 per jiwa. Penetapan ini diputuskan melalui rapat koordinasi Dewan Syariah yang digelar di Aula ASDA Setda Kabupaten Kuningan, Selasa (3/2/2026).

Rapat penentuan zakat fitrah tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Uu Kusmana, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) H Toni Kusumanto, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kuningan Emup Muplihudin.

Turut hadir unsur Dewan Syariah terdiri dari MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, PUI, serta jajaran pimpinan Baznas Kabupaten Kuningan dan perwakilan Kementerian Agama.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut didasarkan pada hasil pemantauan harga pasar yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuningan. Dari hasil pemantauan tersebut, harga beras di tingkat konsumen saat ini berada pada kisaran Rp14.000 per kilogram, sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sekda Kuningan Uu Kusmana menegaskan, keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama yang mempertimbangkan aspek syariah sekaligus kondisi riil di lapangan.

“Alhamdulillah, hari ini kami bersama Dewan Syariah telah menyepakati besaran zakat fitrah tahun 2026. Berdasarkan pemantauan harga beras yang rata-rata Rp14.000 per kilogram, maka zakat fitrah jika diuangkan ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa,” ujar Uu.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Muslim di Kabupaten Kuningan agar menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengajak kaum muslimin di Kabupaten Kuningan untuk menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk ketaatan menjalankan kewajiban agama sekaligus kepedulian sosial,” imbaunya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Kuningan Yayan Sofyan, menegaskan, ketetapan tersebut bersifat sah dan kolektif karena dihasilkan melalui musyawarah bersama unsur ulama dan organisasi kemasyarakatan Islam.

Baca Juga:  Lazis PUI Kuningan Distribusikan 400 Paket Sembako untuk Guru Honorer Madrasah

“Ketetapan ini merupakan hasil keputusan bersama Dewan Syariah. Untuk itu kami mengajak seluruh masyarakat Kuningan, baik ASN, lembaga, instansi, maupun masyarakat umum, agar menyalurkan zakat fitrahnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi,” kata Yayan.

Dalam rapat tersebut hadir pula jajaran pimpinan Baznas Kabupaten Kuningan, diantaranya Yusron Kholid, Aang Asy’ari, dan Uci Sanusi. Hadir juga perwakilan Kementerian Agama Aang Subhanuddin, serta Ketua MUI Kabupaten Kuningan Dodo Syarif Hidayatullah.

Selain itu, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam turut mengikuti rapat, diantaranya Ketua PD Muhammadiyah Dadan Rohmatun Ramdan, Ketua Persis Iwan Setiawan, Ketua PUI Dani Abdul Gani, serta perwakilan PC NU Agus Romli.

Dengan penetapan yang dilakukan lebih awal ini, Pemkab Kuningan berharap masyarakat memiliki cukup waktu untuk menunaikan zakat fitrah, sehingga proses penghimpunan dan pendistribusian zakat oleh Baznas dapat berjalan lebih tertib, terorganisir, dan tepat sasaran menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *