Siwindu.com – Rencana pembangunan industri pabrik sepatu di wilayah Kabupaten Kuningan mulai memicu reaksi dari berbagai lapisan masyarakat.
Ormas Pemuda Pancasila (PP) PAC Jalaksana bersama warga setempat resmi menyikapi banyaknya pengaduan terkait proses pembebasan lahan yang mencakup dua kecamatan dan tiga desa, dengan luas mencapai kurang lebih 40 hektare.
Langkah tersebut diambil guna memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi, sekaligus memastikan bahwa proyek investasi berskala besar itu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menanggapi dinamika di lapangan, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Jalaksana, Dede, menyampaikan sikap tegas. Ia menegaskan, pemerintah kecamatan tidak menolak investasi, namun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.
“Kami tidak alergi terhadap investasi. Namun, catatannya adalah pengembang harus mematuhi aturan serta regulasi yang ada di Kabupaten Kuningan,” ujar Dede dalam keterangan tertulis.
Ia juga menyoroti validitas lokasi pembangunan yang direncanakan berada di kawasan Jalan Lingkar Timur. Menurutnya, perlu ada kejelasan apakah lahan tersebut telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menetapkan zona industri.
Selain persoalan tata ruang, sorotan juga mengarah pada dugaan praktik non-prosedural dalam proses pembebasan lahan. Istilah “RCTI” atau Rombongan Calo Tanah Indonesia mencuat sebagai pihak yang diduga bermain di balik layar dan berpotensi merugikan masyarakat pemilik lahan.
Sekcam Dede bersama perwakilan warga menuntut adanya transparansi penuh dalam setiap tahapan transaksi. Hal ini dinilai penting agar warga memperoleh harga yang adil dan layak, terhindar dari intimidasi maupun pemotongan sepihak oleh oknum calo, serta memastikan perusahaan mendapatkan lahan yang bersih secara hukum.
Sementara itu, Pemuda Pancasila (PP) PAC Jalaksana menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga masyarakat memperoleh kejelasan. Mereka juga mendesak agar pihak perusahaan melakukan komunikasi langsung dengan warga tanpa melalui perantara yang berpotensi merugikan.
“Kami meminta transparansi agar warga yang menjual tanahnya ke perusahaan tidak dirugikan oleh oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi,” pungkas Dede.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang maupun instansi terkait masih belum memberikan keterangan resmi. Koordinasi lanjutan mengenai perizinan serta skema pembebasan lahan yang transparan masih terus dinantikan.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini