Siwindu.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit fisik terhadap ratusan kendaraan dinas roda dua milik Pemerintah Kabupaten Kuningan. Hasil sementara mengungkap berbagai persoalan, mulai dari kendaraan yang hilang hingga pajak yang menunggak bertahun-tahun.
Audit yang digelar di halaman Kuningan Islamic Center (KIC), Senin (27/4/2026), menghadirkan sebanyak 824 unit sepeda motor dari sejumlah perangkat daerah dan wilayah kecamatan.
Kabid Aset BPKAD Kabupaten Kuningan, John Raharja, menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut surat dari BPK guna mencocokkan data aset dalam neraca dengan kondisi riil di lapangan.
“Ini bagian dari cross-check antara catatan administrasi dengan kondisi fisik. Jangan sampai ada di neraca, tapi barangnya tidak ada,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, kendaraan yang diperiksa berasal dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Badan Pendapatan Daerah. Selain itu, turut dilibatkan 32 kecamatan yang mencakup 15 kelurahan dan ratusan desa.
Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan sejumlah kendaraan yang tidak dihadirkan. Alasannya beragam, mulai dari hilang hingga mengalami kerusakan berat.
“Ada yang tidak dihadirkan karena hilang, ada juga yang rusak berat. Kalau hilang harus ada surat keterangan dari kepolisian. Kalau rusak berat tetap harus dihadirkan, misalnya diangkut pakai kendaraan lain,” tegas John.
Tak hanya itu, masalah administrasi juga menjadi sorotan. Beberapa kendaraan diketahui tidak memiliki STNK karena hilang dan belum diurus kembali. Bahkan, ada kendaraan dinas yang pajaknya menunggak hingga hampir tujuh tahun.
“Ini jadi bahan evaluasi. Bukan hanya soal fisik, tapi juga tertib administrasi seperti pajak dan legalitas,” katanya.
Berdasarkan data sebelumnya, terdapat sekitar 123 unit kendaraan dinas yang tercatat hilang pada tahun 2022. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 hingga 40 persen telah berhasil ditemukan atau dikembalikan.
“Sisanya masih kita telusuri. Kita sedang rekonsiliasi dengan dinas dan kecamatan,” ujarnya.
John menegaskan, kendaraan dinas merupakan Barang Milik Daerah (BMD). Jika terjadi kehilangan, maka akan ada konsekuensi berupa tuntutan kerugian daerah yang ditangani oleh Inspektorat bersama tim penyelesaian kerugian daerah.
“Kalau benar-benar hilang, pasti ada prosesnya. Tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab pengelolaan kendaraan dinas berada pada masing-masing perangkat daerah sebagai pengguna barang.
“Pengamanan, pemeliharaan, hingga pembayaran pajak itu tanggung jawab dinas. Kami di BPKAD hanya penatausahaan dan pencatatan,” jelasnya.
Menurutnya, audit ini menjadi momentum untuk menertibkan pengelolaan aset daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
“Tidak boleh ada istilah ada catatan tapi tidak ada barang. Ini jadi pengingat bagi semua pihak agar lebih disiplin menjaga aset negara,” pungkasnya.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini