Perkebunan Sawit Dihentikan Bupati, Ketua Komisi II DPRD Kuningan: Petaninya Beri Solusi

Perkebunan Sawit Dihentikan Bupati, Ketua Komisi II DPRD Kuningan: Petaninya Beri Solusi
Bupati Kuningan Dian R Yanuar bersama Komisi II DPRD, Diskatan dan juga akademisi, saat memberikan penjelasan penghentian rencana perkebunan kelapa sawit di Kuningan kepada pihak pengusaha, Jumat (21/3/2025). Foto: ist
4 hari ago 181 Dilihat

Siwindu.com – Kebijakan tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan di bawah Komando Bupati Dian Rachmat Yanuar terkait larangan pengembangan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya, merupakan langkah strategis menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan.

Keputusan ini disampaikan Bupati dalam agenda rapat penting yang digelar di Ruang Rapat Setda Lantai 2. Hadir Kepala Digunakan Wahyu Hidayah, Ketua Komisi II DPRD Kuningan H Jajang Jana, AAkademisi / Dosen FH Uniku Prof Dr Suwari Akhmadhian SH MH, perwakilan petani, dan juga perusahaan perkebunan.

Dalam rapat tersebut, Bupati Dian menekankan bahwa Kabupaten Kuningan memiliki peran strategis sebagai paru-paru Jawa Barat, sehingga pengelolaan lingkungan harus dilakukan dengan prinsip berkelanjutan. Hal ini disambut baik jajarannya sebagai bentuk ketegasan Pemda terhadap perusahaan ‘nakal’.

“Kuningan bukan sekadar tempat untuk investasi, tetapi juga rumah bagi ekosistem yang harus kita jaga. Saya ingin memastikan kebijakan ini sejalan dengan visi pembangunan yang beradab dan berkelanjutan,” harap Dian.

“Perkebunan sawit di wilayah berbukit dapat meningkatkan risiko longsor dan mengancam keseimbangan alam. Oleh karena itu, keputusan (pemberhentian rencana penanaman kepala sawit) ini diambil demi kepentingan jangka panjang masyarakat,” imbuhnya.

Ketua Komisi II DPRD Kuningan H Jajang Jana SHI, turut mendukung kebijakan ini. Meski demikian, politisi PKS ini menyoroti pentingnya solusi bagi petani dan investor yang telah menanam sawit di Kuningan itu.

“Kami sepakat bahwa kelapa sawit bukan tanaman yang cocok untuk Kuningan. Namun, karena sudah ada lahan yang ditanami, pemerintah harus merumuskan langkah transisi agar petani tidak mengalami kerugian besar,” ujarnya.

Tegas Secara Regulasi

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Kadiskatan) Kabupaten Kuningan Dr Wahyu Hidayah MSi, menegaskan bahwa pengembangan sawit di Kuningan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan pemerintah daerah telah mengeluarkan teguran pada 1 Maret 2025.

Baca Juga:  Gandeng Baznas, DKM Al-Muttaqin Awirarangan Buka Gerai Z-Ifthar Ramadhan

“Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku usaha yang melanggar aturan tata ruang wajib mengembalikan fungsi ruang dengan biaya sendiri. Kami mendorong petani untuk mengganti sawit dengan komoditas yang lebih ramah lingkungan, seperti cokelat, kopi, atau alpukat,” tegas Wahyu.

Ikut menambahkan, Akademisi yang menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Kuningan, Prof Dr Suwari Akhmaddhian SH MH, mengungkapkan, ada tiga jalur hukum yang dapat ditempuh dalam penegakan aturan ini, yakni penyegelan, gugatan perdata, dan pendekatan pidana.

“Langkah hukum harus ditempuh dengan bijak agar tetap melindungi hak petani. Saya menyarankan adanya kebijakan transisi, sehingga mereka dapat beralih ke komoditas yang diperbolehkan tanpa mengalami kerugian besar,” saran Suwari yang juga konsen dalam keilmuan Hukum Lingkungan.

Respons Perusahaan

Sementara itu, perwakilan perusahaan perkebunan Kelapa Ciung Sukses Makmur, menyampaikan bahwa mereka menerapkan sistem Agroforestry dengan menanam tanaman lain di sela-sela pohon sawit.

“Kami tidak menerapkan sistem monokultur dan sudah menyesuaikan jarak tanam agar tidak merusak keseimbangan ekosistem. Kami juga melihat potensi investasi dari sawit, seperti yang terjadi di daerah lain,” ujar perwakilan perusahaan.

Namun, pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan larangan sawit tetap berlaku dan akan dikawal dengan pengkajian lebih lanjut, termasuk pendampingan bagi petani dalam beralih ke tanaman alternatif dan penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan tata ruang.

Kata Kuncibupati kuningan 2025 -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *