Pasca SP3 BBWS, BTNGC Tekankan Ketaatan Izin Pemanfaatan Air oleh PDAM

Pasca SP3 BBWS, BTNGC Tekankan Ketaatan Izin Pemanfaatan Air oleh PDAM
Kepala Balai TNGC, Toni Anwar, saat memberikan penjelasan Tupoksi BTNGC kepada sejumlah media. (Foto: dok/siwindu.com)
1 hari ago 24 Dilihat

SIWINDU.COM – Sorotan terhadap tata kelola dan perizinan pemanfaatan air di kawasan Gunung Ciremai kian menguat menyusul terbitnya Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung kepada PDAM.

Isu tersebut kembali mengemuka dalam audiensi Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) bersama DPRD Kabupaten Kuningan yang dirangkaikan dengan rapat dengar pendapat (RDP), Senin (2/2/2026), di Ruang Sidang Utama DPRD Kuningan.

Kepada sejumlah wartawan usai forum tersebut, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC), Toni Anwar, menegaskan, seluruh pemanfaatan air wajib taat pada ketentuan perizinan, baik yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) maupun di luar kawasan taman nasional.

Menurut Toni, audiensi dan RDP menjadi ruang penting untuk membuka serta meluruskan berbagai informasi yang selama ini berkembang di masyarakat, khususnya terkait pengelolaan dan pemanfaatan air oleh PDAM yang kini menjadi perhatian publik.

“Dari kami, terkait hasil audiensi ini, semua permasalahan sudah diuraikan dengan jelas. Kami menegaskan bahwa perizinan pemanfaatan air itu memang harus sesuai ketentuan. Dan ketentuan itu tidak hanya ada di kami,” ujar Toni.

Ia menjelaskan, dalam pemaparan yang berkembang di forum audiensi, terungkap persoalan perizinan PDAM tidak hanya berkaitan dengan kawasan TNGC, tetapi juga menyangkut wilayah di luar kawasan taman nasional yang berada di bawah kewenangan instansi lain, termasuk BBWS.

“Perizinan PDAM itu ternyata memang juga terkait dengan yang di luar kawasan. Jadi memang ada persoalan-persoalan yang sebetulnya harus ditaati. Di luar kawasan pun, berdasarkan pemaparan BBWS, ada beberapa hal yang belum sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.

Toni menegaskan, posisi BTNGC dan BBWS sama-sama sebagai pengawas, untuk memastikan pemanfaatan sumber daya air berjalan sesuai aturan, berkeadilan, dan tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial. Ia menekankan, kewenangan penerbitan izin berada di pemerintah pusat, sementara balai bertugas memastikan kepatuhan di lapangan.

Baca Juga:  Bupati Kuningan Fasilitasi Dialog Pemdes Cikalahang-PDAM, Pemenuhan Air 5 Blok Disepakati

“Bagi kami, baik TNGC maupun BBWS, posisinya sebagai pengawas. Harapannya ada keadilan dalam pemanfaatan air, sekaligus ketaatan terhadap aturan-aturan yang ada,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Kuningan yang telah memfasilitasi audiensi dan RDP tersebut. Menurutnya, forum itu penting mengingat air merupakan hajat hidup orang banyak, sehingga setiap persoalan di mata air perlu diurai secara terbuka untuk menjadi perhatian bersama.

“Dengan adanya audiensi ini, akar persoalan di setiap mata air bisa diuraikan. Tidak hanya yang berada di dalam kawasan TNGC, tetapi juga permasalahan di luar kewenangan taman nasional,” katanya.

Toni berharap, hasil audiensi tersebut dapat dipahami seluruh pihak, termasuk PDAM, agar segera melakukan pembenahan dan penyesuaian terhadap ketentuan perizinan yang berlaku, sehingga polemik pengelolaan air tidak terus berulang.

“Mudah-mudahan juga dipahami oleh PDAM untuk kemudian melakukan perbaikan. Sebenarnya banyak solusi yang bisa ditempuh. Kalau komunikasi sejak awal berjalan baik, membaca aturan dan perizinannya dengan benar, persoalan seperti ini sebetulnya bisa tidak terjadi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *