SIWINDU.COM – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan Tahun 2026 sebesar Rp2.369.000. Penetapan tersebut disertai langkah pengawasan ketat oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan guna memastikan hak pekerja benar-benar dipenuhi oleh perusahaan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen SSTP MSi, mengatakan pihaknya telah melakukan monitoring langsung ke perusahaan-perusahaan selama lebih dari tiga pekan terakhir. Fokus pengawasan diarahkan pada perusahaan-perusahaan besar di wilayah Kabupaten Kuningan.
“Kami sudah berkeliling ke sekitar 40 perusahaan besar, termasuk perusahaan lainnya, untuk memastikan UMK 2026 dilaksanakan. Bukan hanya soal angka upah, tapi juga ditandai dengan perubahan struktur dan skala upah di perusahaan,” ujar Guruh saat ditemui di kantornya, Selasa (10/2/2026).
Guruh menegaskan, UMK 2026 wajib diterapkan bagi pekerja baru, khususnya di perusahaan non-UMKM. Sementara bagi pelaku UMKM, penerapan UMK bersifat tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Yang wajib itu perusahaan-perusahaan besar, bukan UMKM. Apalagi perusahaan yang labanya sudah mapan, tentu harus patuh terhadap UMK,” tegasnya.
Disnakertrans juga membuka ruang partisipasi publik, termasuk media, dalam pengawasan pelaksanaan UMK. Pihaknya siap menindaklanjuti laporan apabila ditemukan perusahaan yang belum mematuhi ketentuan upah minimum.
“Insya Allah kalau kita kawal bersama, termasuk oleh teman-teman media, kami pastikan seluruh perusahaan di Kabupaten Kuningan menjalankan UMK 2026,” katanya.
Selain pengawasan UMK, Disnakertrans juga melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Kabupaten Kuningan. Guruh menekankan, promosi LPK diperbolehkan, namun praktek penipuan terhadap masyarakat tidak dapat ditoleransi.
“Promosi boleh, tapi jangan menipu. Tidak boleh menjanjikan pasti diterima kerja dengan imbalan uang. Itu yang kami larang,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Guruh mengungkapkan, lebih dari 36 ribu pekerja rentan di Kabupaten Kuningan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebanyak 6.790 orang dibiayai APBD Kabupaten Kuningan, sementara 29.279 orang dibiayai APBD Provinsi Jawa Barat.
“Ini untuk memberi rasa aman bagi pekerja rentan. Jika terjadi resiko saat bekerja, mereka tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” jelasnya.
Terkait pengaduan hubungan industrial, Disnakertrans berperan sebagai mediator antara pekerja dan perusahaan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan kedua belah pihak.
“Kami regulator sekaligus mediator. Kalau ada aduan, kami panggil pekerja dan perusahaan untuk diselesaikan bersama,” katanya.
Guruh juga mengingatkan perusahaan agar tidak menahan ijazah pekerja. “Jika pekerja sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut, ijazah wajib dikembalikan,” tegasnya.
Dengan pengawasan UMK, pembinaan LPK, serta perlindungan jaminan sosial, Disnakertrans berharap tercipta iklim ketenagakerjaan yang adil, aman, dan kondusif di Kabupaten Kuningan.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini
