Dari Klaster Sedang ke Terendah, Ini Dampaknya ke Kantong DPRD Kuningan

Dari Klaster Sedang ke Terendah, Ini Dampaknya ke Kantong DPRD Kuningan
Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy, saat berbincang dengan sejumlah wartawan di ruang tunggu gedung DPRD Kuningan, Senin (2/3/2026). Foto: Mumuh Muhyiddin/Siwindu.com
Maret 2, 2026 59 Dilihat

Siwindu.com – Perubahan status kemampuan fiskal Kabupaten Kuningan dari klaster sedang ke klaster terendah berdampak langsung pada besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan.

Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, menjelaskan, penyesuaian tersebut merupakan konsekuensi regulasi, bukan keputusan sepihak lembaga legislatif.

“Semua sudah diatur. Ada yang bersifat absolut, ada yang mempertimbangkan kepatutan dan kewajaran, dan ada yang harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97,” ujar Nuzul saat berbincang dengan sejumlah jurnalis di Gedung DPRD, Senin (2/3/2026).

Nuzul memaparkan, setelah dihitung berdasarkan kemampuan keuangan daerah, Kuningan kini masuk klaster terendah. Dampaknya, sejumlah komponen tunjangan yang sebelumnya dihitung lima kali gaji pokok kini menjadi tiga kali gaji.

Penyesuaian itu meliputi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) yang sebelumnya sekitar Rp10,5 juta per bulan (5 kali gaji), kini turun menjadi sekitar Rp6 jutaan (3 kali gaji). Tunjangan reses juga, dari 5 kali gaji menjadi 3 kali gaji.

Begitu juga tunjangan operasional pimpinan, yang juga mengalami penyesuaian dengan formula serupa.

“Memang luar biasa perbedaannya. Tapi ini menyesuaikan kemampuan daerah,” katanya.

TKI sendiri, lanjut Nuzul, dibayarkan setiap bulan dan harus diatur melalui Peraturan Bupati. Saat ini, regulasi tersebut masih dalam proses.

Akibat belum terbitnya Peraturan Bupati terbaru, tunjangan untuk Februari 2026 belum bisa dicairkan. Sementara yang sudah diterima baru tunjangan Januari 2026 karena masih mengacu pada penjabaran APBD yang telah ditetapkan sebelumnya.

Nuzul kembali menegaskan, DPRD tidak melakukan pelanggaran dalam proses tersebut.

“Kita sedang menunggu Peraturan Bupati. Jadi semuanya ada mekanismenya,” ucapnya.

Sementara itu, di hari yang sama pukul 13.00 WIB, Komisi II DPRD dijadwalkan memanggil Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Kamuning, Ukas Suharfaputra, terkait berbagai polemik yang dinilai belum tuntas.

Baca Juga:  Tunjangan DPRD 2 Bulan Belum Cair, Sekda Kuningan Mendadak Dipanggil Pimpinan Dewan

DPRD memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan, baik terhadap kebijakan internal maupun terhadap kinerja BUMD di Kabupaten Kuningan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *