Siwindu.com – Polemik pembayaran tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun 2026 terus bergulir dan kian memanas. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan dinilai mengabaikan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terkait pengelolaan APBD yang menekankan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) melalui surat tertanggal 23 Desember 2025 telah memberikan catatan penting atas penyusunan RAPBD Kuningan 2026 kepada Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar. Dalam evaluasi tersebut, Pemkab Kuningan diminta menerapkan efisiensi ketat, menetapkan target PAD yang realistis, serta menghindari potensi defisit akibat kondisi fiskal yang terbatas.
Salah satu poin penting dalam evaluasi itu adalah kewajiban penetapan tunjangan DPRD berdasarkan hasil appraisal tim independen yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yakni Peraturan Bupati (Perbup). Namun, hingga triwulan pertama 2026, Perbup tersebut belum juga diterbitkan.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kelalaian serius dalam tata kelola keuangan daerah. Ia menyebut BPKAD tetap melakukan pencairan tunjangan DPRD tanpa dasar hukum yang sah.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini bentuk pengabaian terhadap hasil evaluasi gubernur. Pembayaran dilakukan tanpa Standar Biaya Umum yang ditetapkan melalui Perkada,” tegasnya, dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada sejumlah wartawan, Senin (30/3/2026).
Berdasarkan data yang beredar, kata Uha, pembayaran gaji dan tunjangan DPRD pada Januari 2026 mencapai Rp2,55 miliar, sementara Februari dan Maret masing-masing sekitar Rp242,7 juta. Tunjangan tersebut disebut dimasukkan dalam komponen belanja gaji secara gelondongan.
Lebih jauh, Uha juga menyoroti adanya diskresi yang dilakukan Kepala BPKAD Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi. Menurutnya, sebagian item tunjangan tetap dicairkan meski tidak memiliki payung hukum berupa Perbup.
“Ini jadi pertanyaan besar. Dasarnya apa? Kalau tidak ada Perbup, seharusnya tidak bisa dicairkan. Ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut memperpanjang daftar polemik serupa pada tahun 2024 dan 2025 yang kini tengah menjadi sorotan publik. Dugaan pencairan tunjangan tanpa regulasi disebut telah melibatkan anggaran hingga puluhan miliar rupiah dari APBD.
Secara aturan, pemberian tunjangan DPRD wajib mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD. Tanpa adanya Perbup sebagai aturan teknis, pencairan anggaran dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.
Uha pun mendesak Bupati Dian Rachmat Yanuar untuk segera bertindak tegas dengan menghentikan pembayaran tunjangan DPRD mulai April 2026 hingga Perbup diterbitkan.
“Jangan sampai ini menjadi bom waktu hukum. Kami minta segera dihentikan sebelum menimbulkan konsekuensi yang lebih besar,” pungkasnya.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini