Aduan Etik Anggota DPRD Kuningan Belum Tuntas, Wantim Golkar Desak BK Bertindak Sesuai Aturan

Aduan Etik Anggota DPRD Kuningan Belum Tuntas, Wantim Golkar Desak BK Bertindak Sesuai Aturan
Gedung DPRD Kuningan. (Foto: ist)
1 hari ago 20 Dilihat

Siwindu.com – Polemik penanganan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kuningan masih terus bergulir. Kali ini, kritik datang dari Anggota Wantim DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan, Dadang Sudiman BA.

Dadang mempertanyakan pernyataan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan, H Eman Suherman SH MH yang menyebut proses penanganan laporan dari Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) belum dapat dilanjutkan karena masih menunggu arahan dari Pimpinan DPRD.

Menurut Dadang, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan mendasar terkait pemahaman BK terhadap aturan yang menjadi dasar kewenangannya.

“Pertanyaan yang sangat sederhana adalah, pasal dan ayat berapa dalam Tata Beracara Badan Kehormatan yang mengatur bahwa BK harus menunggu arahan dari Pimpinan DPRD untuk memproses sebuah pengaduan masyarakat?,” ujar Dadang dalam keterangan tertulisnya kepada sejumlah wartawan, Senin (29/6/2026).

Ia menegaskan, Bk dan Pimpinan DPRD merupakan dua alat kelengkapan DPRD yang memiliki fungsi, tugas, dan kewenangan masing-masing. Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila BK menggantungkan proses penanganan pengaduan pada arahan lembaga lain.

“Kalau memang ada kekurangan administrasi atau substansi dalam pengaduan, mekanismenya sudah sangat jelas diatur dalam Tata Beracara BK. Bukan berkonsultasi atau menunggu instruksi dari Pimpinan DPRD,” tegasnya.

Dadang mengacu pada Pasal 10 ayat (6) Peraturan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Dalam aturan tersebut disebutkan, apabila hasil verifikasi menemukan adanya kekurangan dalam pengaduan, Sekretariat BK wajib memberitahukan kepada pengadu agar kekurangan tersebut dilengkapi dalam waktu 14 hari kerja.

“Normanya sangat terang. Jika ada kekurangan, sampaikan kepada pengadu untuk dilengkapi. Tidak ada norma yang menyebutkan BK harus menunggu arahan Pimpinan DPRD atau melemparkan persoalan tersebut kepada Pimpinan DPRD,” katanya.

Baca Juga:  FMPK Datangi Kantor Golkar Kuningan, Desak Kejelasan Dugaan Amoral Oknum Anggota Dewan

Menurut Dadang, apabila benar proses penanganan laporan etik terhenti hanya karena menunggu arahan pimpinan, hal itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai independensi Badan Kehormatan sebagai penjaga marwah DPRD.

Ia menilai, BK semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan kehormatan lembaga, bukan justru menghadirkan kesan bahwa penegakan etik bergantung pada pertimbangan politik atau arahan dari pihak lain.

“Kita harus menjaga marwah DPRD. Jangan sampai masyarakat melihat bahwa penegakan etik di DPRD dapat ditunda atau dipengaruhi oleh pertimbangan di luar mekanisme yang telah diatur,” ujarnya.

Dadang juga mempertanyakan apakah pernyataan Ketua BK tersebut merupakan sikap resmi Pimpinan DPRD atau hanya merupakan interpretasi pribadi.

“Sampai hari ini publik belum mendapatkan penjelasan dari Pimpinan DPRD. Apakah benar Pimpinan DPRD meminta BK menunggu arahan? Atau justru Pimpinan DPRD sendiri tidak pernah memberikan arahan sebagaimana yang disampaikan?,” katanya.

Menurutnya, ketidakjelasan tersebut berpotensi memperbesar ruang spekulasi sekaligus menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD.

Karena itu, Dadang meminta Ketua, Wakil Ketua, serta seluruh anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan kembali membaca, memahami, dan menjalankan Peraturan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan secara utuh dan konsisten.

“Jangan sampai lembaga yang seharusnya menjadi penjaga etik justru menunjukkan ketidakpahaman terhadap aturan etik yang menjadi dasar kewenangannya sendiri,” tandasnya.

Ia menegaskan, masyarakat tidak meminta perlakuan istimewa terhadap laporan yang telah disampaikan. Yang diharapkan hanyalah agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang diminta masyarakat sederhana, jalankan aturan sebagaimana mestinya. Jika laporan lengkap, proses. Jika kurang, kembalikan untuk dilengkapi. Tetapi jangan menciptakan mekanisme baru yang tidak dikenal dalam tata beracara,” pungkas Dadang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *