Warga Cihaur Tolak Perpanjangan Kontrak dan Operasional Menara BTS

Siwindu.com – Sejumlah warga RT 02/RW 02, Desa Cihaur, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, menyatakan keberatan dan menolak rencana perpanjangan kontrak serta izin operasional menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang berada di lingkungan permukiman mereka.

Penolakan tersebut disampaikan warga melalui surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Kuningan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Camat Ciawigebang, Kepala Desa Cihaur, serta pemilik atau penyewa lahan tempat berdirinya menara.

Dalam surat tersebut, warga menyampaikan sejumlah alasan keberatan. Di antaranya, adanya kekhawatiran terkait kerusakan perangkat elektronik yang mereka kaitkan dengan sambaran petir, kondisi struktur menara yang disebut telah berusia sekitar 20 tahun, kekhawatiran terhadap dampak kesehatan jangka panjang, hingga persoalan kontribusi dan kompensasi bagi masyarakat di sekitar menara.

Salah seorang warga, Slamet Haryadi (46), mengatakan keberadaan menara tersebut selama ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menurutnya, penolakan warga bukan sekadar keberatan terhadap keberadaan menara, melainkan bentuk aspirasi agar pemerintah dan pihak pengelola melakukan evaluasi sebelum kontrak maupun izin operasional diperpanjang.

“Kami bukan tanpa alasan menolak perpanjangan. Selama menara itu berdiri, ada warga yang merasa dirugikan, terutama ketika terjadi sambaran petir yang dikhawatirkan berdampak pada perangkat elektronik. Kami ingin persoalan ini diperhatikan secara serius sebelum izin atau kontraknya diperpanjang,” ujar Slamet dalam keterangan persnya, Minggu (9/8/2026).

Slamet juga menyoroti persoalan kompensasi bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi menara. Ia berharap terdapat keterbukaan mengenai manfaat ekonomi maupun bentuk perlindungan yang diberikan kepada warga terdampak.

“Kalau memang menara ini akan diperpanjang, seharusnya ada keterbukaan. Warga terdampak perlu dilibatkan, termasuk bagaimana perlindungan terhadap keselamatan, kerusakan perangkat elektronik, dan bentuk kompensasi yang jelas. Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampaknya,” tegasnya.

Baca Juga:  Warga Muncangela Tolak Pembangunan Tower, Desak Pemerintah Desa Hormati Hasil Musyawarah

Melalui surat keberatan tersebut, warga meminta pemilik lahan tidak memperpanjang kontrak sewa dengan pihak provider. Warga juga meminta operasional menara dihentikan serta mendesak pemerintah desa, kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Kuningan mempertimbangkan keberatan masyarakat sebelum memberikan persetujuan terkait perpanjangan izin maupun operasional menara.

Warga berharap pemerintah daerah turun tangan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap kondisi serta keberadaan menara tersebut. Evaluasi itu dinilai penting untuk memastikan aspek keselamatan, legalitas perizinan, penataan ruang, serta kepentingan masyarakat sekitar telah diperhatikan sebelum ada keputusan lebih lanjut.

Di sisi lain, persoalan penempatan dan penataan menara telekomunikasi perlu memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk aspek tata ruang dan kepentingan masyarakat. Karena itu, warga berharap proses evaluasi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak provider telah dilakukan melalui. Namun, belum diperoleh tanggapan terkait keberatan warga tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *