Siwindu.com – Video aksi diduga perusakan bagian tugu di kawasan Bundaran Pertigaan Jalan Ir Soekarno, Cijoho, Kabupaten Kuningan, yang sempat ramai di media sosial kini memasuki ranah hukum.
Anggota Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan, Cheppy Rully Prahara, bersama Sekretaris Bidang Hukum dan HAM Aji Satria Winduhaji, melaporkan dugaan perusakan tersebut kepada pihak kepolisian, Selasa (8/9/2026).
Laporan itu berkaitan dengan insiden yang terjadi pada Jumat (4/9/2026) lalu. Dalam video yang beredar di media sosial, seorang pria berinisial AT diduga melakukan tindakan yang mengakibatkan bagian tugu mengalami kerusakan. Aksi tersebut juga disebut dilakukan sambil disiarkan secara langsung melalui media sosial.
Cheppy mengatakan, laporan tersebut bukan ditujukan untuk membatasi masyarakat dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah. Menurutnya, penyampaian pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, tetapi tetap harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan ketertiban umum.
“Kritik itu boleh dan sah-sah saja di alam demokrasi, silakan sampaikan pendapat. Negara kita menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” kata Cheppy dalam keterangan persnya.
Namun, ia menilai kebebasan menyampaikan pendapat tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan yang berpotensi merusak fasilitas milik publik.
Menurut Cheppy, apabila dari hasil pemeriksaan aparat penegak hukum ditemukan adanya unsur pidana, maka perkara tersebut harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Penyampaian kritik terhadap perubahan bentuk maupun kebijakan pemerintah seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum, bukan dengan merusak fasilitas publik,” ujarnya.
Langkah pelaporan, lanjut dia, sekaligus menjadi bentuk kepedulian terhadap keberadaan fasilitas umum yang digunakan dan dinikmati masyarakat.
Aji Satria Winduhaji menambahkan, pihaknya berharap laporan tersebut dapat menjadi pembelajaran bersama agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Langkah hukum ini kami ambil untuk menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Kuningan sekaligus memberikan pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang melakukan perusakan fasilitas umum secara semena-mena,” kata Aji.
Dalam laporannya, Cheppy menyebut dugaan perusakan tersebut berkaitan dengan Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perusakan prasarana dan fasilitas pelayanan publik.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian, termasuk pemeriksaan terhadap bukti maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
“Kami sudah menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Selanjutnya kami menghormati kewenangan kepolisian untuk melakukan penyelidikan, memeriksa alat bukti dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini,” tuturnya.
Cheppy berharap proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan objektif berdasarkan alat bukti yang tersedia.
“Kami berharap kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang ada. Jangan takut menegakkan hukum, tetapi tetap lakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, viral video di medsos adanya dugaan perusakan tugu oleh seirang warga berinisial AT, yang terjadi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan video viral tersebut, tampak seorang pria datang ke area proyek dan meminta para pekerja menghentikan aktivitas pembangunan. Pria tersebut yang diketahui berinisial AT diduga sempat meminta pekerja agar tidak melanjutkan pekerjaan tugu.
Situasi kemudian memanas setelah terlihat dalam video mengambil kapak milik pekerja, yang selanjutnya digunakan untuk merusak sejumlah bagian fasilitas di area proyek.
Aktivitas pembangunan pun sempat terhenti akibat kejadian tersebut.
Petugas kepolisian yang melakukan patroli dan pengecekan di lokasi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Polisi mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta mengamankan informasi terkait kerusakan yang terjadi.
Dalam laporan awal di lokasi, identitas pelaku saat itu masih dalam penelusuran. Namun, video aksi tersebut kemudian beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini
