Sidang Paripurna DPRD Kuningan Deadlock, Kehadiran Anggota Dewan Tidak Kuorum

Siwindu.com – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Jumat (11/9/2026), berujung deadlock setelah persoalan kuorum kehadiran anggota dewan menjadi perdebatan panas di ruang sidang.

Sidang yang diagendakan membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap penjelasan Bupati mengenai Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 serta penyampaian resmi penjelasan Bupati mengenai Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 tersebut, terkendala jumlah kehadiran anggota DPRD.

Dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Kuningan, sebanyak 25 anggota tercatat menandatangani daftar absensi. Namun, setelah dilakukan pengecekan kembali, anggota yang hadir secara fisik di ruang sidang hanya 23 orang.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai terpenuhi atau tidaknya kuorum untuk melanjutkan sidang paripurna.

Pimpinan sidang, Dwi Basyuni Natsir, sempat menawarkan agar rapat ditunda dan dilanjutkan pada Senin mendatang. Namun, usulan tersebut memicu perdebatan di antara anggota DPRD.

Sejumlah anggota mempertanyakan keputusan tersebut. Perdebatan berlangsung cukup alot hingga pimpinan sidang akhirnya menskors rapat selama 60 menit.

Setelah skorsing berakhir, sidang kembali dibuka. Namun, persoalan kuorum kembali menjadi sorotan setelah jumlah anggota yang hadir secara fisik diketahui hanya 23 orang, sementara daftar absensi mencatat 25 anggota.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Rana Suparman, anggota Fraksi PKS Yaya, serta Ketua Fraksi Gerindra Toto Tohari turut mempertanyakan keberlangsungan sidang dalam kondisi tersebut.

Di tengah perdebatan itu, Toto Tohari meminta agar sidang tetap dilanjutkan. Sementara Ketua Fraksi Golkar Harnida Darius mengambil sikap berbeda dengan meminta sidang ditunda.

Perbedaan sikap tersebut membuat suasana sidang semakin dinamis. Sebagian anggota menghendaki sidang tetap berjalan, sementara pihak lainnya menilai persoalan kehadiran dan kuorum harus diselesaikan terlebih dahulu.

Sejumlah anggota DPRD yang tidak hadir disebut memiliki alasan, di antaranya karena sakit maupun berhalangan dengan alasan lainnya.

Baca Juga:  Fraksi PDIP DPRD Kuningan Tekankan RPJMD Jangan Hanya jadi Dokumen Kosmetik

Persoalan kuorum akhirnya menjadi titik utama yang menghambat jalannya sidang. Agenda penting terkait pembahasan Raperda APBD pun belum dapat berjalan sebagaimana yang telah dijadwalkan.

Dengan kondisi daftar absensi mencatat 25 anggota, tetapi kehadiran fisik hanya 23 orang, sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan akhirnya deadlock.

Perdebatan pun bergeser dari substansi agenda APBD menjadi persoalan mendasar mengenai keabsahan keberlangsungan sidang ketika jumlah anggota yang hadir secara fisik dipersoalkan.

Meski demikian, pada akhirnya pimpinan sidang mengambil keputusan untuk dilanjutkan rapat paripurna karena dikatakan sudah memenuhi kuorum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *