Siwindu.com – Wacana pengembangan energi panas bumi atau geothermal di kawasan Gunung Ciremai kembali menjadi perhatian. Sejumlah kekhawatiran masyarakat terkait potensi dampak lingkungan dinilai perlu dijawab melalui kajian ilmiah, tata kelola yang profesional, serta mitigasi risiko yang ketat.
Hal tersebut disampaikan ahli geologi lulusan S1, S2 dan S3 Teknik Geologi Universitas Padjadjaran (Unpad), Dr H Jumhari ST MT, saat dimintai tanggapan oleh sejumlah wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Jumat (11/9/2026) sore.
Menurut Jumhari, secara geologi potensi panas bumi merupakan sumber daya yang memang dapat dimanfaatkan. Namun, pemanfaatannya harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi geologi, litologi, geomorfologi, struktur batuan, hingga tata laksana pengeboran.
Ia menjelaskan, salah satu skema yang dapat digunakan dalam pengembangan panas bumi adalah sistem sirkulasi, yakni air yang telah dimanfaatkan untuk menghasilkan energi kemudian dikondensasikan dan diinjeksikan kembali ke dalam reservoir.
“Secara efisiensi, air itu akan diinjeksikan kembali, disirkulasikan. Jadi ada sumur produksi dan sumur injeksi,” jelasnya.
Dalam ilustrasi pengembangan pembangkit sebesar 2 megawatt, kata dia, dibutuhkan dua titik pengeboran, yakni satu titik produksi dan satu titik injeksi. Sementara angka potensi sekitar 40 megawatt yang selama ini disebut dalam pembahasan geothermal Ciremai, menurutnya, masih merupakan asumsi awal sehingga belum tentu menggambarkan keseluruhan potensi yang dapat dieksplorasi.
“40 megawatt itu baru asumsi dasar. Sebenarnya masih banyak yang bisa dieksplorasi berdasarkan potensi yang ada,” ujarnya.
Jumhari juga menjelaskan, rencana pengembangan tersebut tidak berarti pengeboran dilakukan di tubuh Gunung Ciremai. Area manifestasi panas bumi yang menjadi perhatian berada di kawasan kaki gunung, dengan sejumlah titik manifestasi panas bumi yang berada dalam bentang kawasan antara Desa Pajambon Kecamatan Kramatmulya, Desa Sangkanurip Kecamatan Cigandamekar, hingga Desa Ciniru Kecamatan Jalaksana.
Terkait kondisi manifestasi panas bumi yang saat ini memiliki suhu sekitar 67 derajat Celsius, Jumhari menerangkan, kedalaman dan temperatur reservoir tidak bisa dihitung secara sederhana hanya berdasarkan selisih suhu di permukaan.
Menurutnya, penentuan titik serta kedalaman pengeboran harus berdasarkan data geologi, geofisika, geokimia dan hasil eksplorasi secara menyeluruh.
“Ini tidak bisa hanya dihitung dari suhu manifestasi kemudian dikonversikan langsung menjadi kedalaman pengeboran. Harus berdasarkan kajian geologi dan data bawah permukaan,” katanya.
Jumhari tidak menampik adanya peluang kegagalan dalam kegiatan pengeboran. Namun, menurutnya, risiko tersebut dapat diminimalkan dengan standar operasional, teknologi, profesionalisme serta tata laksana yang jelas.
“Human error itu peluangnya ada. Tetapi dengan profesionalisme, tata urutan yang jelas, tata laksana yang jelas, semuanya bisa diperkecil risikonya,” tuturnya.
Salah satu risiko yang mungkin terjadi dalam proses pengeboran, kata dia, adalah persoalan pada casing atau konstruksi sumur yang dapat menyebabkan kebocoran.
Namun, potensi tersebut harus dianalisis berdasarkan kondisi geologi setempat.
Ia menyebut karakteristik batuan di kawasan Gunung Ciremai antara lain berupa breksi. Secara sederhana, breksi merupakan batuan yang tersusun dari fragmen-fragmen batuan yang terikat dalam suatu matriks atau bahan pengikat.
“Kalau secara geologi, peluangnya kecil karena jenis batuan di Gunung Ciremai itu breksi. Breksi itu material batuan yang keras, terdiri dari batuan-batuan kecil yang terikat oleh matriks,” ujarnya.
Karena itu, menurut Jumhari, persoalan utama bukan semata-mata apakah geothermal boleh atau tidak dimanfaatkan, tetapi bagaimana proses pemanfaatannya dilakukan secara benar dan bertanggung jawab.
Menanggapi kekhawatiran bahwa eksploitasi panas bumi akan menyebabkan kekeringan atau kerusakan hutan, Jumhari menilai anggapan tersebut tidak bisa langsung dijadikan kesimpulan tanpa dasar kajian ilmiah.
Ia menjelaskan, dalam sistem panas bumi yang menerapkan teknologi reinjeksi, fluida yang telah digunakan dapat dikembalikan ke dalam reservoir sehingga tidak seluruhnya menjadi air yang hilang dari sistem.
“Ketika udara atau uap di dalam tanah dikeluarkan, suhu bisa turun. Ketika suhu turun, terjadi proses kondensasi dan air kembali. Sistemnya berputar,” jelasnya.
Ia mencontohkan, kawasan panas bumi pada umumnya tidak serta-merta identik dengan kawasan yang mengalami kekeringan akibat pemanfaatan energi panas bumi.
Meski demikian, ia menegaskan, keberlanjutan sumber daya air dan lingkungan tetap harus menjadi bagian penting dalam setiap kajian dan pengawasan proyek.
Menurutnya, kebutuhan air tambahan pada tahap awal maupun selama proses operasional juga harus dihitung secara jelas berdasarkan desain dan teknologi yang digunakan.
“Yang paling efisien adalah bagaimana air itu dikelola. Bukan sekadar mengambil air, tetapi bagaimana sistemnya disirkulasikan dan dikembalikan lagi,” katanya.
Dari sisi pemerintah, Jumhari menilai kekhawatiran masyarakat seharusnya dijawab dengan keterbukaan data, kajian ilmiah dan sistem mitigasi yang jelas.
Menurutnya, potensi kegagalan dalam suatu proyek teknologi memang tidak dapat dikatakan nol persen. Namun, risiko tersebut dapat ditekan melalui standar keselamatan, pengawasan, serta pelaksanaan konstruksi yang profesional.
“Potensi kegagalan itu ada, tetapi diminimalisasi dengan tata laksana dan profesionalisme. Yang harus kita kawal adalah konstruksinya, mitigasinya,” tegasnya.
Ia menilai potensi panas bumi yang terdapat di kawasan Ciremai merupakan sumber daya yang secara ilmiah layak untuk dikaji lebih lanjut. Keputusan pemanfaatannya, kata dia, pada akhirnya tetap harus mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk lingkungan dan kepentingan masyarakat.
“Kalau potensi sudah ada, tinggal bagaimana kita memilih, mau dimanfaatkan atau tidak. Potensinya ada,” pungkasnya.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini
