Rekonstruksi Pembunuhan Lansia di Wanasaraya, Ini Kata Polisi

Siwindu.com – Misteri pembunuhan lansia di Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, mulai diurai melalui rekonstruksi yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan, Kamis (8/10/2026).

Sebanyak 23 adegan diperagakan untuk mencocokkan rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya Rusti (77), yang ditemukan di dalam sumur, Agustus lalu.

Dari puluhan adegan tersebut, momen pembunuhan diperagakan pada adegan ketujuh. Rekonstruksi juga memperlihatkan tindakan pelaku setelah kejadian, termasuk saat mengangkat korban dari bangku dan memasukkannya ke dalam sumur.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Azis mengatakan, rekonstruksi menjadi bagian penting untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan keterangan saksi serta rangkaian kejadian berdasarkan hasil penyidikan.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk menyesuaikan antara keterangan pelaku dan saksi-saksi, serta urut-urutan proses dari awal perbuatan pelaku sehingga korban meninggal dunia,” ujar Abdul Azis, didampingi Kasi Humas AKP Mugiono, saat ditemui di lokasi rekonstruksi, Jumat (9/10/2026).

Ia menjelaskan, adegan ketujuh menggambarkan peristiwa pembunuhan terhadap korban. Setelah itu, tersangka memperagakan tindakan mengangkat ibu kandungnya dari bangku ke dalam sumur.

“Pembunuhannya itu di adegan ketujuh. Selanjutnya, pelaku mengangkat ibunya dari bangku ke dalam sumur,” ungkapnya.

Di balik rekonstruksi tersebut, kondisi kejiwaan tersangka turut menjadi perhatian. Menanggapi isu yang berkembang mengenai dugaan gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), pihak kepolisian menyatakan bahwa hasil pemeriksaan medis mengidentifikasi tersangka mengalami disabilitas mental.

“Terkait hasil pemeriksaan, kita sudah lakukan pemeriksaan. Intinya pelaku ini mengalami disabilitas mental,” jelas Abdul Azis.

Meski demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Polisi menegaskan, penanganan perkara tetap dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun keputusan hukum terhadap tersangka nantinya menjadi kewenangan hakim.

Baca Juga:  Viral Aksi Dugaan Perusakan Tugu, Pemuda Pancasila Kuningan Tempuh Jalur Hukum

“Berdasarkan Undang-Undang KUHP yang baru, kita tetap proses. Nanti apapun hasilnya, hakim yang memutuskan. Prosesnya tetap berjalan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pembunuhan. Polisi menyebut, karena korban merupakan ibu kandung tersangka, terdapat pemberatan pidana yang dapat membuat ancaman hukuman mencapai maksimal 20 tahun penjara, dengan pemberatan sepertiga sebagaimana disampaikan penyidik.

Kasus ini bermula ketika warga Dusun Puhun, Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, digegerkan oleh penemuan jasad seorang perempuan lanjut usia di dalam sumur pada Sabtu (8/8/2026) lalu, sekitar pukul 05.00 WIB.

Korban diketahui bernama Rusti, berusia 77 tahun, warga setempat. Jasadnya ditemukan di sumur yang berada di bagian belakang samping rumah korban. Saat ditemukan, posisi kepala korban berada di bawah air, sedangkan bagian kakinya mengapung.

Setelah kejadian tersebut, tersangka berinisial T (38) melarikan diri. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkap T di wilayah Kabupaten Brebes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *