Soal TGR Tunjangan DPRD Kuningan, Dede Ismail: Harusnya Berdasarkan LHP BPK

Siwindu.com – Anggota DPRD Kabupaten Kuningan dari Fraksi Gerindra, Dede Ismail, menyoroti mekanisme pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terkait tunjangan anggota legislatif.

Menurutnya, penanganan persoalan tersebut harus memiliki dasar pemeriksaan yang jelas, termasuk mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pernyataan itu disampaikan Dede Ismail, Rabu (14/10/2026), saat menanggapi proses pemeriksaan yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) terhadap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kuningan.

Dede menegaskan, proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati. Ia meminta semua pihak bersabar menunggu hasil pemeriksaan agar persoalan yang berkembang tidak disikapi berdasarkan asumsi maupun kesimpulan prematur.

“Sebagai anggota dewan dari Gerindra, proses yang sekarang sedang ditempuh oleh kejaksaan harus kita apresiasi dan hormati. Kita tunggu dengan sabar hasilnya seperti apa,” ujar Dede.

Terkait polemik TGR, Dede berpandangan bahwa pengembalian kerugian daerah harus melalui mekanisme yang jelas, dengan memperhatikan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.

Menurutnya, hasil audit BPK atau BPKP Jabar menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam menelusuri persoalan tersebut. Ia juga menyinggung putusan pengadilan apabila perkara berlanjut ke proses peradilan.

“Kalau menurut sudut pandang saya, pengembalian TGR itu harus melalui proses. Yang pertama, laporan hasil audit BPK atau BPKP. Kemudian, kalau sudah masuk proses pengadilan, kita melihat keputusan pengadilan yang mengikat,” katanya.

Selain mekanisme TGR, Dede menyoroti persoalan administrasi yang menurut pemahamannya berkaitan dengan penggunaan dasar hukum penetapan tunjangan anggota DPRD Kuningan.

Ia menyebut adanya persoalan penggunaan Surat Keputusan (SK) Bupati yang menurutnya semestinya menggunakan Peraturan Bupati (Perbup).

Dede berpandangan, kebijakan mengenai pengaturan penghasilan anggota DPRD merupakan ranah eksekutif, sedangkan anggota legislatif berada pada posisi sebagai penerima manfaat dari kebijakan tersebut.

Baca Juga:  Desas-desus SK Tunjangan DPRD Kuningan, Nuzul: Tanya Saja ke Pak Bupati

“Kalau kebijakan terkait pembuatan SK Bupati maupun Perbup, itu ranahnya eksekutif. Kami di legislatif menerima manfaat. Jadi, menurut saya, tidak serta merta karena kesalahan administrasi kemudian langsung dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Ia menilai, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk bagaimana kebijakan itu disusun dan siapa saja pihak yang memiliki kewenangan dalam prosesnya.

Dede juga menyinggung keterlibatan sejumlah unsur pemerintah daerah, mulai dari Sekretaris Daerah selaku pimpinan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bagian hukum, hingga perangkat daerah terkait.

Sementara itu, Sekretariat DPRD memiliki fungsi memfasilitasi penyelenggaraan kelembagaan DPRD serta mendukung pelaksanaan tugas anggota dewan, termasuk dalam hal penganggaran penghasilan DPRD.

Karena itu, menurut Dede, penelusuran terhadap persoalan tersebut harus dilakukan secara komprehensif, agar duduk perkara dan tanggung jawab masing-masing pihak dapat diketahui secara jelas.

Dede mengakui pemahaman anggota legislatif terhadap seluruh regulasi tidak selalu sama. Ia pun menyebut persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi bersama bagi penyelenggara pemerintahan daerah.

“Kalau ketidaktahuan kami di legislatif saat itu, anggap ini pelajaran bersama untuk kita semua. Jangan sampai kita serta merta dituduh melakukan dugaan tindak pidana korupsi sebelum semuanya jelas,” tandas pendiri Partai Gerindra di Kuningan itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *